Cari Blog Ini
Kamis, 25 Oktober 2012
Hubungan antara Teori Kritis dan Marxisme
Teori Kritis adalah filsafat yang dipraktekkan dalam Mazhab Frankfurt (Bertens,2006:196). Penentuan posisi teori kritis dalam rangka sejarah filsafat mengharuskan ditentukannya tiga faktor pengaruh teori ini. Ketiga faktor itu adalah pemikiran Hegel, pemikiran Marx, dan pemikiran Freud. Unsur paling dominan dari ketiga faktor dimaksud dalam tubuh teori kritis adalah unsur filsafat Karl Marx, sehingga tidak jarang kepada teori kritis disematkan label “neomarxisme”.
Meski demikian, para pemikir Mazhab Frankfurt memandang Marx dari cara yang berbeda. Marx dipahami Mazhab Frankfurt sebagai kelanjutan filsafat Hegel. Mikroskop pemikiran Mazhab Frankfurt memposisikan Marx sebagai sayap kiri pemikiran Hegel. Objek kajian Mazhab Frankfurt terhadap Marx adalah tulisan-tulisan awal Marx yang dikenal dengan “karangan-karangan Marx muda” atau juga disebut “naskah-naskah dari Paris”. Pada karangan Marx muda, nampak jelas hubungan antara Marx dan Hegel.
Marxisme sendiri adalah pemikiran filosofis Karl Marx. Anthony Giddens (1986:xvii) mencatat bahwa istilah Marxisme menjadi begitu populer justru sebagai hasil pekerjaan Engels. Engels menyediakan sebuah basis pemikiran yang disebutnya materialisme filsafat yang kemudian menjadi terkenal dengan nama marxisme. Dalam bahasa Giddens :”…Marxisme, menyediakan suatu kerangka teori bagi Demokrasi Sosial, yang membiarkan dan membenarkan adanya perbedaan besar antara teori dan praktek”. Tetapi pekerjaan besar Karl Marx dalam filsafatnya adalah roh marxisme. Tema-tema yang diangkat Marx dalam filsafatnya (Giddens, 1996:23-25) adalah (a) kondisi “swa-penciptaan” (self-creation) yang menunjukan adanya manusia progresif: sebuah konsep yang dipinjam Marx dari Hegel; (b) gagasan tentang keterasingan atau alianasi; (c) kritik terhadap negara; (d) dasar-dasar utama materialisme sejarah; (e) suatu konsep ringkas tentang teori Praksis yang revolusioner.
Hubungan antara Teori Kritis dan Marxisme digambarkan secara gamblang oleh Bertens (2006:194-5) dengan kalimat :”Oleh karenanya Institut Penelitian ini tidak mau tergantung pada universitas Frankfurt, yang pada saat itu masih muda, biarpun beberapa anggotanya mengajar di universitas tersebut. Kebanyakan anggotanya merasa simpati kepada marxisme dan beberapa diantaranya menjadi anggota partai komunis Jerman…” Para pemikir Mazhab Frankfurt seperti Max Horkheimer, Friedrich Pollock, Leo Lowenthal, Walter Benjamin, Theodor W.Adorno, Erich Fromm, Herbert Marcuse dan Jurgen Habermas menyimpan jiwa Marxisme dalam filsafat mereka. Kritik Jurgen Habermas pada positivisme misalnya menampakan dengan jelas ciri pemikiran Marx tentang ilmu pengetahuan kritis. Habermas mengemukakan bahwa manusia memperoleh pengetahuan tidak semata-mata dalam hubungan antara dirinya dengan kenyataan yang netral. Kenyataan selalu dilekatkan dengan kepentingan. Habermas mengajukan tesis tentang Erkenntnisleitende Interesse atau kepentingan yang menjuruskan pengenalan. Dalam hal ini ada tiga macam kepentingan : (a) kepentingan pengenalan teknis, (b) kepentingan pengenalan praktis, dan (c) kepentingan pengenalan emansipatoris.
Bertens (2006:243) mencatat dengan jelas ketiga jenis kepentingan pengenalan itu.
Pengenalan yang diperoleh dari kepentingan pengenalan teknis dapat ditemukan dalam ilmu alam dan ilmu sosial teknis.
Pengenalan yang diperoleh dari kepentingan pengenalan praktis ditemukan dalam ilmu sejarah, ilmu komunikasi dan ilmu hermeneutis.
Pengenalan yang diperoleh dari kepentingan pengenalan emansipatoris dapat ditemukan dalam psikoanalisis dan teori-teori kritis tentang masyarakat.
Membedah Teori Kritis Habermas
Jurgen Habermas tidak diragukan lagi merupakan filsuf Jerman terpenting saat ini. Tulisan-tulisannya sejak lebih 20 tahun dibicarakan di Fakultas-Fakultas filsafat Eropa kontinental. Mempelajari Habermas bukan hal yang mudah. Gagasan-gagasannya biasanya tidak diutarakan secara langsung, malainkan selagi membahas pikiran orang lain. Dengan leluasa dia berdialog dengan Thomas Aquinas, Kant, Fichte, Hegel, Marx, Comte dengan Freud dan Dilthe, dengan Pierce, Kohiberg dan banyak tokoh lain. Itulah yang membuat bacaan Habermas begitu berat. Sering kita merasa seakan-akan langsung dilemparkan kedalam sebuah pembiaran yang sudah sedang berjala, dimana semua istilah khusus diandaikan sudah diketahui. Habermas tidak mengambil pusing menjelaskan kepada pembaca metode pendekatannya. Bahasanya sulit dan sangat teknis…….(Franz Magnis Suseno).
Memang benar, rasanya sangat kikuk mengatakan tidak sulit untuk memahami pemikiran Habermas. Sesuatu yang dibicarakan Habermas sama sekali tidak pernah terbesit di pikiran kita, bahkan kesadaran kitapun tidak pernah sampai, apa yang dibicarakan masih berada di luar kesadaran kita, atau sekurang-kurangnya, kalau ada, baru menjadi kesadaran segelintir orang yang punya waktu untuk merenung.
Epistemologi Teori Kritis
Teori kritis, dewasa ini mempunyai peran penting dalam ilmu sosial, kepeduliannya terhadap emansipasi dan penindasan menjadikan teori ini semakin digemari oleh mahasiswa di Jerman. Adalah madzab frankfrut atau Frankfruter School lembaga yang mengambangkan teori kritis sebagai alat refleksi diri untuk keluar dari dogmatisme baru.
Beberapa agenda Frakfruter School adalah menyingkap penindasan yang mengatasnamakan rasionalisasi, menyingkap irrasionalisme ideologi, dan membangun masyarakat komunikatif yang tidak ada dominasi, represi dan paksaan. Oleh sebab dominasi selalu terselubung di balik rasionalisasi, ideologi dan dogma-dogma, maka terlebih dahulu Frankfruter School menelanjangi term tersebut.
Teori kritis merupakan sebuah metodologi yang berdiri di dalam ketegangan dialektis antara filsafat dan ilmu pengetahuan. Teori kritis tidak hanya berhenti pada data-data atau fakta-fakta obyektif seperti yang dianut positifisme, akan tetapi menembus di balik realitas sosial untuk menemukan kondisi-kondisi yang timpang. Akan tetapi teori kritis tidak melayang-layang pada metafisika dan meninggalkan data empiris, tetapi berdialektika antara pengetahuan yang bersifat transendental dan yang bersifat empiris.
Teori kritis merupakan ideologi kritik, yaitu suatu refleksi-diri untuk membebaskan pengetahuan manusia bila pengetahuan itu jatuh dan membeku pada salah satu kutub, yaitu transendental atau empiris.
Sebelum membahas definisi kritik, perlu diketahui bahwa ilmu pengetahuan, menurut Habermas, dibedakan menjadi tiga kategori dengan tiga macam kepentingan yang mendasarinya. Pertama, kelompok ilmu empiris, adalah ilmu alam yang menggunakan paradigma positivisme, kepentingannya adalah menaklukkan, menemukan hukum-hukum dan mengontrol alam. Kedua, ilmu-ilmu humaniora, yang memiliki kepentingan praktis dan saling memahami, seperti ilmu pengetahuan sosial budaya. Kepentingan ilmu ini bukan untuk mendominasi atau menguasai, juga bukan membebaskan, tetapi memperluas saling pemahaman. Ketiga, ilmu kritis yang dikembangkan melalui refleksi diri, sehinga melalui refleksi diri, kita dapat memahami kondisi-kondisi yang tidak adil dan tidak manusiawi dalam kehidupan. Kepentingannya adalah emansipatoris.
Dari pembagian tersebut, dapat dipahami bahwa kritik berarti refleksi-diri. Menurut Kant, kritik adalah mempertanyakan The conditions of possibilities dari pengetahuan kita. Epistemologi kritik Kant digunakan untuk merefleksikan secara kritis seluruh pengetahuan kita. Wilayah penyelidikannya tidak terbatas hanya pada ilmu pengetahuan, melainkan seluruh pengetahuan dan pengetahuan secara keseluruhan. Kritik, bagi Kant menjadi mahkamah yang mengadili dan merefleksikan secara kritis pengetahuan, sehingga kritis menjadi dasar yang paling mutlak bagi pengetahuan kita.
Epistemologi ini dikritik oleh Hegel. Menurut Hegel, kritis adalah refleksi atau refleksi-diri atas rintangan-rintangan, tekanan-tekanan dan kontradiksi-kontradiksi yang menghambat proses pembentukan diri dari rasio dalam sejarah. Hegel mencoba meradikalisasikan teori kritis Kant yang masih melambung. Hegel melontarkan pertanyaan, apakah kritik pengetahuan yang dilontarkan Kant itu sendiri bukan suatu pengetahuan? kritik pengetahuan yang dirumuskan oleh Kant telah terjebak pada lingkaran setan, karena Kant memposisikan teori kritik pada tempat yang absolut, padahal teori kritik tersebut adalah pengetahuan yang perlu direfleksikan dengan kritis. Artinya teori kritikpun perlu dikritisi. Oleh sebab itu, teori kritis – untuk lolos menjadi pengetahuan—harus bersifat epistemologis dan historis. Menurut Hegel, Kant telah mendirikan mahkamah pengetahuan tanpa memikirkan asal-usul mahkamah itu sendiri.
Atas dasar kritik Hegel tersebut, Habermas merumuskan teori kritik yang memihak pada emansipatoris. Teori kritik Frankfruter School mempunyai empat karakter.Pertama, teori kritik bersifat historis. Artinya dikembangkan berdasarkan berdasarkan situasi masyarakat kongret. Kedua, Teori kritis juga bersifat kritis terhadap dirinya sendiri. Ketiga, memiliki kecurigaan kritis terhadap masyarakat aktual. Keempat, teori kritis merupakan teori bermaksud praktis.
Habermas ; Kritik Atas Rasionalisasi
Habermas mengkritik rasio untuk menyingkap kepentingan ilmu pengetahuan. Karena melalui rasio, ilmu pengetahuan menjustifikasi diri bahwa dirinya netral, bebas dari kepentingan. Rasiolah yang mengatakan bahwa ilmu pengetahuan netral, rasio atau ilmu pengetahuan ilmiah selalu mengatakan dirinya paling obyektif.
Saat ini, hampir setiap negara mengarahkan proses modernisasi kearah rasionalisasi atau apa yang disebut “kebudayaan ilmu modern”. Habermas mempersoalkan kembali makna rasio yang lazim dianut dalam masyarakat, yakni rasio berfungsi sebagai alat netral untuk mengoprasionalkan sebuah sistem. Adalah yang rasioanal itu operasional, efektif, efisien, dapat diotomatisasikan, penguasaan lewat tombol kontrol. Penilaian moral, agama dan hasrat pembebasan dianggap mengusir kenetralan rasio. Jika ingin mendapatkan teori yang rasional dan netral, maka tinggalkan prasangka pribadi, tinggalkan penilaian moral, tinggalkan kebudayaan, tinggalkan ideologi agama, tinggalkan rasialisme, karena semua itu dapat mempengaruhi kenetralan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan harus bebas nilai, bebas kepentingan, harus berdiri sendiri, harus melepaskan rasa kasihan, harus melepaskan apa yang ada disekirtarnya. Rasio adalah murni menggunakan mekanisme yang masuk akal.
Pandangan seperti ini dikritik oleh Habermas. Karena menyebabkan teori terlepas dari praktis yang disebabkan oleh tuntutan netralisme tersebut. Peran teori dalam membimbing tingkah laku seseorang sudah hilang. Dalam filsafat Yunani, seorang filsuf membangun teori untuk menjadi tuntunan hidup. Misalnya socrtes, menciptakan teori kebenaran obyektif. Teori ini diciptakan agar menusia tidak bingung dengan subyektifisme yang selalu digemakan oleh kaum sofis. Sehingga teori mempunyai peran emansipasi pada tingkat praktis. Tetapi saat ini teori diterbangkan tinggi untuk meninggalkan praksis, demi menggapai klaim netral. Pandangan –bahwa rasional adalah ilmiah , teori harus independen, ilmu pengetahuan harus netral—inilah yang dikritik oleh Habermas.
Menurut Habermas, teori harus berpihak pada emansipasi yang bisa menuntun kehidupan praksis yang nantinya akan menghasilkan transformasi sosial. Yang dimaksud emansipasi adalah bukan semata-mata pembebasan dari kendala-kendala sosial, seperi : perbudakan, kolonialisme, kekuasaan yang menindas. Tetapi juga “ketidaktahuan”. Seseorang dapat dikatakan mengalami emansipasi jika dia beralih dari situasi “ketidaktahuan” menjadi “tahu”. Pengetahuan dan ketidaktahuan diukur menurut skala penilaian yang ada pada saat itu.
Menurut Habermas, dogmatisme adalah bentuk pengetahuan yang mapan, pada situasi sosial tertentu cenderung berkuasa menjadi juru tafsir satu-satunya yang benar atas realitas. Bentuk-bentuk pengetahuan itu lalu juga menyingkirkan tafsir-tafsir yang bertentangan, bahkan dianggap sebagai “Bid’ah”. Sistem pengetahuan absolut dan totaliter adalah dogmatisme. Seorang yang memegang teguh sistem tertutup ini bisa dikatakan “tahu”, tetapi dalam wawasan sistem yang berlaku itu. Apakah orang ini tahu kebenaran yang lebih luas dari pada sistem itu? dalam kata lain, orang tersebut mengalami ketidaktahuan justru karena kelekatannya pada sistem pengetahuan itu. Teori dan ilmu pengetahuan harus memberikan –kepentingan memberi—emansipasi kepada masyarakat, yaitu proses pencerahan atas “ketidaktahuan” akibat dogmatisme itu.
Dewasa ini, ilmu-ilmu positif dan teknologi diterapkan dan diperluas ke dalam berbagai bidang kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Kondisi semacam ini menyebabkan hubungan teori dengan praksis semakin meregang disebabkan karena mekanisme teknologi yang tidak perduli dengan emansipasi. Kegiatan-kegiatan prosdktif masyarakat dalam industri, teknologi, ilmu pengetahuan dan administrasi menjadi terkait dan saling menopang mengarah pada penaklukan alam atau “kontrol teknis atas alam”. Semua ini menyebabkan praksis dimengerti sebagai penerapan-penerapan teknik-teknik yang diarahkan oleh rasio yang sekarang terwujud dalam ilmu pengetahuan itu, sehingga lama-kelamaan potensi sosial rasio, dalam ilmu pengetahuan direduksi ke kekuatan-kekuatan kontrol teknis.
Hal itu akan menyingkirkan potensi sosial ilmu pengetahuan untuk menghasilkan emansipasi sosial. Ilmu pengetahuan yang semula membantu mengarahkan proses perkembangan hidup manusia menjadi otonomi dan tanggungjawabnya lama-kelamaan menyibukan diri dengan manipulasi teknis atas proses-proses alamiah. Rasio tidak lagi dipahami sebagai kemampuan kognitif untuk memanipulasi dan mengontrol alam. Dengan demikian pengertian “keputusan” yang dulunya dipertimbangkan yang matang sebagai perwujudan emansipasi sosial saat ini semakin menjadi otomatisasi dengan “tekan tombol”, mesin sebagai otomatisasi keputusan sedangkan pertimbangan etis disingkirkan.
Dalam kehidupan kita, “dogmatisme” selalu dipertentangkan dengan “rasio”, karena dogmatisme adalah prasangka-prasangka yang membuat pikiran menjadi rancu yang menyelubungi pikiran sejak masa kanak-kanak. Prasangka adalah sebuah kekeliruan atau kesesatan yang dianut oleh sebuah zaman dan tertanam dalam institusi-institusi sebuah masyarakat yang sesat. Sedangkan rasio bukanlah opini atau prasangka, melainkan pengertian yang dihasilkan dengan pengalaman dan belajar atau riset. Sedangkan setiap orang yang melakukan riset harus melepaskan penilaian ideologis, penilaian etnis, kepentingan ideologis, kepentingan agama dan kepentingan emansipatori. Bersamaan dengan itu, kepentingan, kecenderungan, spontanitas harapan, tanggapan terhadap penderitaan dan penindasan, hasrat untuk meraih otonomi yang dewasa, kehendak untuk emansipasi dan kebahagiaan untuk menemukan diri-semua itu disingkirkan dari riset/rasio dan dituduh sebagai faktor subyektif. Teori yang merefleksikan agama, moral, budaya dianggap dogmatis. Situasi semacam ini, disebut Habermas dengan pengasingan rasio dari kehidupan.
Pertanyaannya, apakah rasio yang sudah dipisahkan dari praksis itu benar-benar rasio yang netral? Justru menempatkan rasio pada tempat yang netral adalah kepentingan besar yang terselubung untuk membenarkan kontrol-kontrol teknis atas alam. Rasio –yang diasingkan ini—memihak pada kepentingan teknis untuk mengontrol, seperti efisiensi, kegunaan dan lain sebagainya. Rasio bila ditopang menjadi mekanisme-mekanisme mesin, justru menjadi “dogmatisme ilmiah” karena rasio ini anti terhadap dialog dengan kepentingan-kepentingan individu, bahkan jika sudah menjadi alat paten, sang pencipta mesinpun tidak bisa berdialog dengan mesin. Bahkan sang pincipta mesin harus mengikuti aturan-aturan mesin yang dia ciptakan sendiri. Sehingga “rasio” telah meninggalkan kepentingan emansipasi, moral, dan berpindah menuju kepentingan teknis.
Saat ini orang beranggapan bahwa dengan rasio teknologis, menusia mendapatkan kemudahan, kemerdekaan, serta mempunyai kekuatan untuk mendongkrak mitos-mitos tradisional yang menteror manusia. Akan tetapi ternyata rasio teknologis menjadi juru tafsir satu-satunya (mendominasi) seluruh fenomina sosial –tidak hanya alam—sehingga dia menjadi mitos dan ideologi baru yang total dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rasionalitas yang dibangun oleh kaum positivisme akhirnya memunculkan tragedi besar, karena mendewakan rasionalitasnya yang semula dianggap mampu memberikan kebebasan, dewasa ini justru terperangkap dalam jaringan birokrasi yang kehilangan makna serta aspirasinya sebagai mahkluk yang bermartabat.
Pertanyaan yang paling akhir adalah ; rasionalitas semacam apakah yang bisa menyebabkan transformasi sosial, kultural dan personal? Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu diulas pembagian rasionalitas. Menurut Habermas, rasionalitas terbagi menjadi tiga. Pertama, Rasionalitas Tindakan. Yaitu rasionalitas teknis yang mengacu pada perhitungan yang masuk akal untuk mencapai sasaran berdasarkan pilihan yang masuk akal dengan sarana teknis, teknologis, mekanis dan birokratis. Kedua,Rasionalitas Tujuan. Adalah rasio yang hanya mementingkan tujuan, dan tidak mengindahkan nilai-nilai yang dihayati sebagai isi kesadaran. Ketiga, Rasionalitas Nilai. Cirinya adalah orang yang bertindak dengan rasio ini mementingkan komitmen rasionalnya terhadap nilai yang dihayatinya secara pribadi. Setiap “rasionalitas” di atas berpotensi untuk menyebabkan perubahan. Akan tetapi rasio yang manakah yang melahirkan perubahan tanpa penindasan, represi dan tanpa merampas kemerdekaan? Adalah Rasio yang terakhir, karena rasio ini tidak menyingkirkan nilai etis serta moral dan dimungkinkan adanya komunikasi yang seimbang tanpa ada pemaksaan dan dominasi.
Habermas : Kritik-Ideologi.
Menurut Habermas, ideologi adalah manipulasi yang berbentuk tidak sadar. Ideologi selalu ingin mendominasi dan menang, ingin menunjukan bahwa dirinya yang terhebat. Oleh sebab itu, Luis Altusser mengatakan bahwa ideologi dapat dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan, bahkan Altusser menyetarakan –cara pelanggengan kekuasaan dengan—”ideologi” dengan cara “represif”. Gramci berpendapat bahwa ideologi dapat digunakan sebagai alat untuk menghegemoni individu-individu yang tidak sadar.
Menurut Habermas, ideologi amat sarat dengan kepentingan. Oleh sebab itu, Habermas membagi kepentingan menjadi “Kepentingan Kutub Empiris” dan “Kepentingan Kutub Transendental”. Yang pertama berkaitan dengan kondisi sosio-historis manusia sebagai spesies yang berkehendak. Sedangkan yang kedua berkaitan dengan pengetahuannya yang bersifat normatif ideal. Kritik Ideologi bekerja dalam dua tataran ini. Yaitu untuk mencari pertautan keduanya manakala pemikiran manusia membeku pada salah satu kutub kepentingan tersebut.
Jika ideologi adalah sebuah cara pandang yang menghegemoni dan mengakar pada jiwa seseorang, maka dengan kritik–refleksi diri, individu akan memahami posisi diri sendiri, individu juga akan menyadari kepentingan untuk membebaskan diri dari kungkungan ideologi. Individu memiliki kemampuan untuk mencapai otonomi dan tanggung jawab atau pendewasaan.
Masyarakat Komunikatif Sebagai Jalan Keluar.
Singkat kata, Habermas menawarkan sebuah masyarakat tanpa dominasi, paksaan dan bebas penguasaan. Dengan apa? Dengan komunikasi. Yaitu “komunikasi bebas penguasaan”. Suatu komunikasi yang tidak terdistorsi secara ideologis. Bagaimana cara mengetahui bahwa suatu komunikasi bersifat murni dan bebas dari dominasi ideologi? yaitu komunikasi yang seimbang, setiap partisipan memiliki kesempatan yang sama untuk melibatkan diri dalam perbincangan dan mengemukakan persetujuan-persetujuan, penolakan-penolakan, keterangan-keterangan, penafsiran-penafsiran, tetapi dengan tulus mengungkapkan perasaan-perasaan dengan sikap-sikap mereka tanpa pembatasan dari suatu kekuasaan. Komunikasi yang menghasilkan dengan konsensus-konsensus rasional yang dicapai oleh subyek-subyek yang berkompeten –ijma’–. Proses dialog itu ditempatkan dalam rangka proses menjadi dialog. Sebagai suatu arah umum, dialog itu mengerah pada suatu kebenaran sebagai konsensus. Lalu bagaimana mengetahui bahwa konsensus itu benar? Nabi SAW pernah bersabda ”Laa tajtami’uu ummati ‘ala al-khoto’, umatku tidak akan bersepakat dalam kesalahan.
teori Marxisme
Marxisme adalah filsafat politik dan ekonomi didasarkan pada pandangan dunia materialis interpretasi sejarah, sebuah analisis Marxis tentang kapitalisme, suatu teori perubahan sosial, dan seorang atheis melihat pembebasan manusia berasal dari karya Karl Marx dan Friedrich Engels. Teori ini merupakan dasar teori komunisme modern. Teori ini tertuang dalam buku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar. Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja berjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmati oleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya "kepemilikan pribadi" dab penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa paham kapitalisme diganti dengan paham komunisme. Bila kondisi ini terus dibiarkan, menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulah dasar dari marxisme.
Marxisme/Komunisme lahir dari konteks masyarakat industri Eropa abad ke-19, dengan semua ketidakadilan, eksploitasi manusia khususnya kelas bahwa / kelas buruh. Menurut analisa Marx, kondisi-kondisi dan kemungkinan-kemungkinan teknis sudah berkembang dan merubah proses produksi industrial, tetapi struktur organisasi proses produksi dan struktur masyarakat masih bertahan pada tingkat lama yang ditentukan oleh kepentingan-kepentingan kelas atas. Jadi, banyak orang yang dibutuhkan untuk bekerja, tetapi hanya sedikit yang mengemudikan proses produksi dan mendapat keuntungan. Karena maksud kerja manusia yang sebenarnya adalah menguasai alam sendiri dan merealisasikan cita-cita dirinya sendiri, sehingga terjadi keterasingan manusia dari harkatnya dan dari buah/hasil kerjanya.
Pemahaman diri sendiri Marxisme bukan merupakan suatu filsafat baru (menurut Marx, filsafat hanya sibuk menginterpretasi sejarah dan kenyataan), tetapi bermaksud menganti filsafat (dengan tujuan mengubah sejarah dan kenyataan). Friedrich Engels dan Karl Marx pada Tahun 1847 mendeklarasikan suatu "manifesto Komunis" di mana sistem kapitalisme dilawan tanpa kompromis. Kaum tertindas, terutama proletariat (kaum buruh) harus diperdayakan, dan mereka yang harus menjadi subjek sejarah secara revolutioner untuk mengubah sistem masyarakat menjadi suatu masyarakat yang adil, tanpa kelas (classless society), ya bahkan tanpa negara (stateless society): sosialisme/komunisme. Kekayaan dan sarana-sarana produksi harus dimiliki bukan oleh suatu minoritas / kelas atas secara pribadi, tetapi oleh bangsa secara kolektif. Setiap individu disini memperoleh bagiannya tidak lagi berdasarkan status sosialnya, kapitalnya atau jasanya, tetapi berdasarkan kebutuhannya. <
Marxisme/Komunisme lahir dari konteks masyarakat industri Eropa abad ke-19, dengan semua ketidakadilan, eksploitasi manusia khususnya kelas bahwa / kelas buruh. Menurut analisa Marx, kondisi-kondisi dan kemungkinan-kemungkinan teknis sudah berkembang dan merubah proses produksi industrial, tetapi struktur organisasi proses produksi dan struktur masyarakat masih bertahan pada tingkat lama yang ditentukan oleh kepentingan-kepentingan kelas atas. Jadi, banyak orang yang dibutuhkan untuk bekerja, tetapi hanya sedikit yang mengemudikan proses produksi dan mendapat keuntungan. Karena maksud kerja manusia yang sebenarnya adalah menguasai alam sendiri dan merealisasikan cita-cita dirinya sendiri, sehingga terjadi keterasingan manusia dari harkatnya dan dari buah/hasil kerjanya.
Pemahaman diri sendiri Marxisme bukan merupakan suatu filsafat baru (menurut Marx, filsafat hanya sibuk menginterpretasi sejarah dan kenyataan), tetapi bermaksud menganti filsafat (dengan tujuan mengubah sejarah dan kenyataan). Friedrich Engels dan Karl Marx pada Tahun 1847 mendeklarasikan suatu "manifesto Komunis" di mana sistem kapitalisme dilawan tanpa kompromis. Kaum tertindas, terutama proletariat (kaum buruh) harus diperdayakan, dan mereka yang harus menjadi subjek sejarah secara revolutioner untuk mengubah sistem masyarakat menjadi suatu masyarakat yang adil, tanpa kelas (classless society), ya bahkan tanpa negara (stateless society): sosialisme/komunisme. Kekayaan dan sarana-sarana produksi harus dimiliki bukan oleh suatu minoritas / kelas atas secara pribadi, tetapi oleh bangsa secara kolektif. Setiap individu disini memperoleh bagiannya tidak lagi berdasarkan status sosialnya, kapitalnya atau jasanya, tetapi berdasarkan kebutuhannya. <
Rabu, 19 September 2012
Untukmu Pelacur Negeri ku
Kau Yang Telah Duduk di Singgasanamu...
Kau Yang Menjadikan Anak-Anakmu, Keluargamu, serta Kroni-Kroni mu menikmati kemewahan mu..
dan kaulah yang memporak-porandakan Negeri ini...
kau jua yang merampok masa depan mereka..
iya kan?
terlalu kau..
Kain Putih yang Hakikinya Bersih dan suci, kini penuh dengan lendir hitam, penuh noda darah dan nanah, yang kau keluarkan dari pantat dan kemaluanmu, yang pada akhirnya kau jilati kembali kotoran itu..
engkau mudah saja meminta apapun keinginanmu..
tapi bagai mana dengan mereka?? ...
pedulikah? Atau Tidak sama sekali?
itu sih urusanmu dengan Tuhan...
Aku bingung, negeri ini kaya, tapi miskin pula...
nah,, pasti ini ulah mu, tidak salah lagi..
jika ini bukan salahmu, lalu salah siapa lagi?
haruskah aku menyalahkan Tuhan?
terlalu konyol bung..
Tuhan ,,
Kembalikan Kain Putih itu seperti semula .
Kau Yang Menjadikan Anak-Anakmu, Keluargamu, serta Kroni-Kroni mu menikmati kemewahan mu..
dan kaulah yang memporak-porandakan Negeri ini...
kau jua yang merampok masa depan mereka..
iya kan?
terlalu kau..
Kain Putih yang Hakikinya Bersih dan suci, kini penuh dengan lendir hitam, penuh noda darah dan nanah, yang kau keluarkan dari pantat dan kemaluanmu, yang pada akhirnya kau jilati kembali kotoran itu..
engkau mudah saja meminta apapun keinginanmu..
tapi bagai mana dengan mereka?? ...
pedulikah? Atau Tidak sama sekali?
itu sih urusanmu dengan Tuhan...
Aku bingung, negeri ini kaya, tapi miskin pula...
nah,, pasti ini ulah mu, tidak salah lagi..
jika ini bukan salahmu, lalu salah siapa lagi?
haruskah aku menyalahkan Tuhan?
terlalu konyol bung..
Tuhan ,,
Kembalikan Kain Putih itu seperti semula .
Kamis, 13 September 2012
mengenang 1000 Hari Wafatnya KH.Abdurrahman Wahid
Ngawiti ingsun nglaras syingiran
Kelawan muji maring pengeran
Kang paring rohmat lan kanikmatan
Rino wengine tanpo pitungan
Duh bolo konco priyo wanito
Ojo mung ngaji syariat bloko
Gur pinter ndongeng nulis lan moco
Tembe mburine bakal sangsoro
Akeh kang apal Quran Hadise
Seneng ngafirke marang liyane
Kafire dewe dak digatekke
Yen isih kotor ati akale
Gampang kabujuk nafsu angkoro
Ing pepahese gebyareng dunyo
Iri lan meri sugieh tonggo
Mulo atine peteng lan nisto
Ayuh sedulur jo nglaleake
Wajibe ngaji sa’pranatane
nggo ngandelake iman tauhide
Baguse sangu mulyo matine
Kang aran sholeh bagus atine
Kerono mapan sari ngelmune
Laku torikot lan ma’rifate
Ugo hakikot manjing rasane
Al Quran Qodim wahyu minulyo
Tanpo tinulis iso diwoco
Iku wejangan gusu waskito
Den tanjebake ing jero dodo
Kumantil ati lan pikiran
Ngrasuk ing badan kabeh jeroan
Mu’jizat rosul dadi pedoman
Minongko dalan manjinge iman
Kelawan Alloh kang moho suci
Butuh rangkulan rino lan wengi
Ditirakati diriyadlohi
Dzikir lan suluk jog nganti lali
Uripe ayem rumongso aman
Dununge roso tondo yen iman
Sabar narimo nadjan pas-pasan
Kabeh dinakdir saking pengeran
Kelawan konco dulur lan tonggo
Podo rukuno
Iku sunnaeh rosul kang mulyo
Nabi Muhammad panutan kito
Ayuh ngelakoni sekabehane
Alloh kang bakal ngangkat drajate
Senadjan asor toto dzohire
Ananging mulyo makom drajate
Lamon palastro ing pungkasane
Ora kesasar roh lan sukmane
Den gadang Alloh suwargo manggone
Utuh mayite ugo ulese
Jumat, 20 Juli 2012
penentuan Awal Romadhon
Awal Ramadan dan Syawal hampir tak pernah selesai menjadi perdebatan
setiap menjelang kedua bulan tersebut. Apalagi, hampir pasti setiap
memulai bulan sebagai pertanda awal puasa dan bulan sebagai pertanda
Idul Futri dimulai, ada perbedaan. Bahkan, sering pula awal Ramadan yang
sama diakhiri dengan Lebaran yang berbeda.
Argumentasi yang muncul hampir sama juga setiap tahun. Lagi-lagi yang mengemuka soal Hisab dan Rukyat. Pada tahun ini, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada Jumat, 20 Juli 2012. Mereka menggunakan sistem Hisab yang kerap disederhanakan dengan menggunakan sistem kalender. Sedangkan Nahdlatul Ulama selalu dilekatkan dengan sistem Rukyatul Hilal atau sering disederhanakan dengan melihat bulan.
Menurut NU dalam lamannya, Rukyah sebagai sistem penentuan awal bulan Qomariyah dengan cara melakukan pengamatan atau observasi terhadap penampakan hilal di lapangan, baik dengan mata telanjang maupun dengan menggunakan alat seperti teropong, pada hari ke 29 malam ke-30 dari bulan yang sedang berjalan.
Apabila ketika itu hilal dapat terlihat, maka pada malam itu dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Rukyatul hilal. Tetapi apabila tidak berhasil melihat hilal, maka malam itu adalah tanggal 30 dari bulan yang sedang berjalan dan kemudian malam berikutnya dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Istikmal (menggenapkan 30 hari bagi bulan sebelumnya).
NU meyakini Rukyah mempunyai nilai ibadah jika hasilnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah seperti shiyam, ‘id, sholat gerhana, dan lain-lain. Juga dapat menambah kekuatan iman. Rukyah juga diyakini ilmiah. "Rukyah, pengamatan dan observasi benda-benda langit ribuan tahun lamanya dicatat dan dirumuskan, kemudian lahirlah ilmu astronomi dan ilmu hisab. Rukyah melahirkan hisab. Tanpa rukyah tak ada hisab," demikian dalam laman NU.
Pendapat yang mengatakan tidak perlu rukyah tetapi cukup hisab tersebut juga dinilai belum dapat memberi jalan keluar atas terjadinya perbedaan pada metode dan kriteria hisab. Muncul pertanyaan metode dan kriteria hisab mana yang harus digunakan?
Terlepas dari perbedaan itu, bagi NU, rukyah dan hisab tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat digunakan bersamaan. Rukyah sebagai penentu dan hisab sebagai pendukung. Hisab yang berkualitas tahqiqi/tadqiqi/’ashri dan memenuhi kriteria imkanurrukyah dapat dijadikan sebagai pendukung, pemandu, dan pengontrol rukyah, sehingga menghasilkan rukyah yang berkualitas. Sebaliknya, rukyah dapat dijadikan sebagai sarana uji verifikasi atas hipotesis hisab.
Kriteria imkanurrukyah itu, secara empirik memenuhi ketentuan tinggi hilal 2 derajat, umur bulan 8 jam atau jarak antara matahari dan bulan 3 derajat. Kriteria inipun sudah disepakati baik untuk kriteria Taqwim dan kriteria rukyah oleh Ormas-Ormas Islam dalam Lokakarya Hisab Rukyah yang diselenggarakan Sub Direktorat Hisab Rukyah dan Pembinaan Syari’ah Kemenag RI di Cisarua, Bogor, tahun 2011. Kesepakatan tersebut kemudian disempurnakan dalam Lokakarya di Semarang tahun itu juga.
Kriteria imkanurrukyah ini bukan dimaksudkan untuk mengganti rukyah, tetapi sebagai instrumen untuk menolak apabila ada laporan terlihatnya hilal ketika mayoritas ahli hisab menyatakan hilal pada hari itu belum imkanurrukyah.
Argumentasi yang muncul hampir sama juga setiap tahun. Lagi-lagi yang mengemuka soal Hisab dan Rukyat. Pada tahun ini, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada Jumat, 20 Juli 2012. Mereka menggunakan sistem Hisab yang kerap disederhanakan dengan menggunakan sistem kalender. Sedangkan Nahdlatul Ulama selalu dilekatkan dengan sistem Rukyatul Hilal atau sering disederhanakan dengan melihat bulan.
Menurut NU dalam lamannya, Rukyah sebagai sistem penentuan awal bulan Qomariyah dengan cara melakukan pengamatan atau observasi terhadap penampakan hilal di lapangan, baik dengan mata telanjang maupun dengan menggunakan alat seperti teropong, pada hari ke 29 malam ke-30 dari bulan yang sedang berjalan.
Apabila ketika itu hilal dapat terlihat, maka pada malam itu dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Rukyatul hilal. Tetapi apabila tidak berhasil melihat hilal, maka malam itu adalah tanggal 30 dari bulan yang sedang berjalan dan kemudian malam berikutnya dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Istikmal (menggenapkan 30 hari bagi bulan sebelumnya).
NU meyakini Rukyah mempunyai nilai ibadah jika hasilnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah seperti shiyam, ‘id, sholat gerhana, dan lain-lain. Juga dapat menambah kekuatan iman. Rukyah juga diyakini ilmiah. "Rukyah, pengamatan dan observasi benda-benda langit ribuan tahun lamanya dicatat dan dirumuskan, kemudian lahirlah ilmu astronomi dan ilmu hisab. Rukyah melahirkan hisab. Tanpa rukyah tak ada hisab," demikian dalam laman NU.
Pendapat yang mengatakan tidak perlu rukyah tetapi cukup hisab tersebut juga dinilai belum dapat memberi jalan keluar atas terjadinya perbedaan pada metode dan kriteria hisab. Muncul pertanyaan metode dan kriteria hisab mana yang harus digunakan?
Terlepas dari perbedaan itu, bagi NU, rukyah dan hisab tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat digunakan bersamaan. Rukyah sebagai penentu dan hisab sebagai pendukung. Hisab yang berkualitas tahqiqi/tadqiqi/’ashri dan memenuhi kriteria imkanurrukyah dapat dijadikan sebagai pendukung, pemandu, dan pengontrol rukyah, sehingga menghasilkan rukyah yang berkualitas. Sebaliknya, rukyah dapat dijadikan sebagai sarana uji verifikasi atas hipotesis hisab.
Kriteria imkanurrukyah itu, secara empirik memenuhi ketentuan tinggi hilal 2 derajat, umur bulan 8 jam atau jarak antara matahari dan bulan 3 derajat. Kriteria inipun sudah disepakati baik untuk kriteria Taqwim dan kriteria rukyah oleh Ormas-Ormas Islam dalam Lokakarya Hisab Rukyah yang diselenggarakan Sub Direktorat Hisab Rukyah dan Pembinaan Syari’ah Kemenag RI di Cisarua, Bogor, tahun 2011. Kesepakatan tersebut kemudian disempurnakan dalam Lokakarya di Semarang tahun itu juga.
Kriteria imkanurrukyah ini bukan dimaksudkan untuk mengganti rukyah, tetapi sebagai instrumen untuk menolak apabila ada laporan terlihatnya hilal ketika mayoritas ahli hisab menyatakan hilal pada hari itu belum imkanurrukyah.
Jumat, 18 Mei 2012
Pedoman Administrasi PMII
PEDOMAN ADMINSTRASI PMII
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Keutuhan dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada
sistem tertib administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang
bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang dapat
menunjang berjalannya mekanisme kerja organisasi dilingkungan PMII, maka
diperlukan adanya seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan
yang wajib dilaksanakan dan disosialisasikan terus menerus agar menjadi
tradisi organisasi yang baik dan positif dalam rangka pelaksanaan
progran organisasi guna menacapai tujuan.
Kecuali untuk memelihara keutuhan dan kesatuan gerak organisasi, adanya sistem administrasi itu juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin organisasi bagi segenap anggota dan fungsionaris diseluruh tingkatan organisasi secara vertikal. Oleh karena itu terbitnya Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara nasional dilingkungan PMII dari tingkat Pengurus Besar samapai Rayon.1.2. Pengertian
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi adalah serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk semua tingkatan organisasi PMII secara nasional.
Kecuali untuk memelihara keutuhan dan kesatuan gerak organisasi, adanya sistem administrasi itu juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin organisasi bagi segenap anggota dan fungsionaris diseluruh tingkatan organisasi secara vertikal. Oleh karena itu terbitnya Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara nasional dilingkungan PMII dari tingkat Pengurus Besar samapai Rayon.1.2. Pengertian
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi adalah serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk semua tingkatan organisasi PMII secara nasional.
TUJUAN
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan untuk :
1. Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi disemua tingkatan organisasi PMII.
2. Menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang kesekretariatan disemua tingkatan organisasi PMII.
3. Menegakkan wibawa dan displin organisasi serta menumbuhkan kesadaran, semangat dan kegairahan berorganisasi dikalangan anggota.
SASARAN
Pedoman penyelenggaraan Tertib Administrasi(PPTA) memiliki sasaran sebagai berikut :
1. Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang baru dan berlaku secara nasional.
2. Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan dalam memperkokoh keutuhan, persatuan dan kesatuan organisasi serta disiplin dan wibawa organisasi.
LANDASAN
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) berlandaskan pada :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII
2. Keputusan Konggres XII PMII tahun 2000
3. Keputusan MUSPIM IX tahun 2002
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan untuk :
1. Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi disemua tingkatan organisasi PMII.
2. Menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang kesekretariatan disemua tingkatan organisasi PMII.
3. Menegakkan wibawa dan displin organisasi serta menumbuhkan kesadaran, semangat dan kegairahan berorganisasi dikalangan anggota.
SASARAN
Pedoman penyelenggaraan Tertib Administrasi(PPTA) memiliki sasaran sebagai berikut :
1. Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang baru dan berlaku secara nasional.
2. Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan dalam memperkokoh keutuhan, persatuan dan kesatuan organisasi serta disiplin dan wibawa organisasi.
LANDASAN
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) berlandaskan pada :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII
2. Keputusan Konggres XII PMII tahun 2000
3. Keputusan MUSPIM IX tahun 2002
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi
A. Pedoman Umum
1. Surat
Yang dimaksud dengan surat dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
2. Sistematika Surat
Surat menyurat resmi organisasi dengan sistematika sebagai berikut :
a. nomor surat, disingkat No.
b. Lampiran surat, disingkat Lamp.
c. Perihal Surat , disingkat Hal.
d. Sialamat surat, “Kepada Yth dst”
e. Kata Pembuka Surat “Assalaamu ‘Alaikum ……. “
f. Kalimat Pengantar “ Salam silaturrahmi …………. “
g. Maksud surat
h. Kata Penutup, “Wallahul Muwaffiq dst”, wassalaamu ‘alaikum dst”
i. Tempat dan tanggal pembuatan surat.
j. Nama Pengurus organisasi beserta jabatan
A. Pedoman Umum
1. Surat
Yang dimaksud dengan surat dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
2. Sistematika Surat
Surat menyurat resmi organisasi dengan sistematika sebagai berikut :
a. nomor surat, disingkat No.
b. Lampiran surat, disingkat Lamp.
c. Perihal Surat , disingkat Hal.
d. Sialamat surat, “Kepada Yth dst”
e. Kata Pembuka Surat “Assalaamu ‘Alaikum ……. “
f. Kalimat Pengantar “ Salam silaturrahmi …………. “
g. Maksud surat
h. Kata Penutup, “Wallahul Muwaffiq dst”, wassalaamu ‘alaikum dst”
i. Tempat dan tanggal pembuatan surat.
j. Nama Pengurus organisasi beserta jabatan
3. Bentuk Surat
Seluruh surat organisasi(resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan bentuk block style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama penandatangan surat berada ditepi yang sama.
4. Jenis surat
Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni Umum dan khusus. Surat Umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana komunikasi tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi. Dan surat khusus adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan organisasi, produk normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris. Jenis tersebut diklasifikasikan kedalam dua sifat; intern dan ekstern.
5. Kertas Surat
Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala surat PMII). Kop berikut amplop berisikan :
a. Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD-ART PMII.
b. tulisan berupa tingkatan kepengurusan dan alamat organisasi.
6. Nomor Surat
Seluruh surat resmi, organisasi disemua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas :
a. nomor urut surat.
b. Tingkat dan periode kepengurusan
c. Jenis surat dan nomor surat.
d. Penanda Tangan surat
e. Bulan pembuatan surat.
f. Tahun pembuatan surat.
7. Stempel
Bentuk Stempel
Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk persegi panjang bergaris tunggal.
8. Ukuran Stempel
stempel resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.
9. Tulisan Stempel
Stempel resmi organisasi berisi :
a. Lambang PMII disebelah kiri
b. Tulisan disebelah kanan terdiri atas :
a) Tingkatan kepengurusan, baris pertama
b) Nama Organisasi, baris kedua; “pergerakan”, baris ketiga; “Mahasiswa Islam” dan baris ke-empat;”Indonesia”.
c) Nama Tempat atau daerah, baris kelima.
10. Tinta Stempel
seluruh jenis stempel disemua tingkatan menggunakan tinta stempel warna merah. (lihat lampiran 1 dan pedoman teknis point
Seluruh surat organisasi(resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan bentuk block style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama penandatangan surat berada ditepi yang sama.
4. Jenis surat
Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni Umum dan khusus. Surat Umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana komunikasi tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi. Dan surat khusus adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan organisasi, produk normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris. Jenis tersebut diklasifikasikan kedalam dua sifat; intern dan ekstern.
5. Kertas Surat
Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala surat PMII). Kop berikut amplop berisikan :
a. Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD-ART PMII.
b. tulisan berupa tingkatan kepengurusan dan alamat organisasi.
6. Nomor Surat
Seluruh surat resmi, organisasi disemua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas :
a. nomor urut surat.
b. Tingkat dan periode kepengurusan
c. Jenis surat dan nomor surat.
d. Penanda Tangan surat
e. Bulan pembuatan surat.
f. Tahun pembuatan surat.
7. Stempel
Bentuk Stempel
Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk persegi panjang bergaris tunggal.
8. Ukuran Stempel
stempel resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.
9. Tulisan Stempel
Stempel resmi organisasi berisi :
a. Lambang PMII disebelah kiri
b. Tulisan disebelah kanan terdiri atas :
a) Tingkatan kepengurusan, baris pertama
b) Nama Organisasi, baris kedua; “pergerakan”, baris ketiga; “Mahasiswa Islam” dan baris ke-empat;”Indonesia”.
c) Nama Tempat atau daerah, baris kelima.
10. Tinta Stempel
seluruh jenis stempel disemua tingkatan menggunakan tinta stempel warna merah. (lihat lampiran 1 dan pedoman teknis point
11. Buku Agenda
Ukuran Buku
Pada dasarnya seluruh jenis buku dapat digunakan sebagai buku agenda, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.
12. Model Buku
Buku agenda surat terdiri atas buku agenda surat keluar dan buku agenda surat masuk, model yang digunakan keduanya adalah sebagai berikut ;
a. Buku agenda surat keluar, terdiri atas kolom ;
a) Nomor urut pengeluaran
b) Nomor Surat
c) Alamat surat
d) Tanggal Surat ;
1. Tanggal Pembuatan
2. Tanggal Pengiriman
e) Perihal Surat
f) Keterangan
g) Buku Agenda surat masuk, terdiri atas kolom ;
1. Nomor urut penerimaan
2. Nomor surat
3. Alamat surat/pengirim
4. Tanggal surat ;
Ukuran Buku
Pada dasarnya seluruh jenis buku dapat digunakan sebagai buku agenda, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.
12. Model Buku
Buku agenda surat terdiri atas buku agenda surat keluar dan buku agenda surat masuk, model yang digunakan keduanya adalah sebagai berikut ;
a. Buku agenda surat keluar, terdiri atas kolom ;
a) Nomor urut pengeluaran
b) Nomor Surat
c) Alamat surat
d) Tanggal Surat ;
1. Tanggal Pembuatan
2. Tanggal Pengiriman
e) Perihal Surat
f) Keterangan
g) Buku Agenda surat masuk, terdiri atas kolom ;
1. Nomor urut penerimaan
2. Nomor surat
3. Alamat surat/pengirim
4. Tanggal surat ;
h) tanggal Pembuatan
i) Tanggal Penerimaan
1. Perihal Surat
2. Keterangan
13. Buku Kas
14. Ukuran Buku Kas
Semua jenis buku dapat digunakan sebagai buku kas, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.
15. Model Buku Kas
Buku Kas untuk seluruh jenis kegiatan pada semua tingkatan organisasi menggunakan model buku kas yang terdiri atas kolom ;
a. Nomor urut penerimaan
b. Uraian sumber kas
c. Jumlah uang yang diterima
d. Nomor urut pengeluaran
e. Uraian penggunaan kas
f. Jumlah uang yang dikeluarkan
16. Buku Invetarisasi
17. Ukuran Buku Inventarisasi
Buku inventaris dapat menggunakan pelbagai jenis dan ukuran buku yang sesuai dengan kolom yang diperlukan
18. Model Buku Inventarisasi
Buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi menggunakan model buku yang terdiri atas kolom ;
a. Nomor urut.
b. Nama barang.
c. Merk barang.
d. Tahun pembelian.
e. Jumlah barang
f. Keadaan barang.
g. Keterangan.
19. Papan Nama
Bentuk papan nama organisasi disemua tingkatan kepengurusan berbentuk empat persegi panjang.
20. Ukuran Papan Nama
Ukuran papan nama, sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri no. 5 Thn 1986 adalah :
a. Penguru besar
anjang 200 cm dan lebar 150 cm.
b. Pengurus Koordinator Cabang : Panjang 150 cm dan lebar 135 cm.
c. Pengurus Cabang : Panjang 160 cm dan lebar 120 cm
d. Pengurus Komisariat : Panjang 140 cm dan lebar 105 cm.
e. Pengurus Rayon ; Panjang 120 cm dan lebar 90 cm.
21. Tulisan Papan Nama
Papan nama berisi tulisan yang terdiri dari:
a. Lambang PMII, sebelah kiri atas.
b. Kode wilayah dibagian bawah lambang PMII
c. Nama organisasi tingkat kepengurusan
d. Alamat sekretariat dibagian bawah
22. Warna Papan Nama
Papan nama mengunakan warana sebagai berikut:
a. Warna dasar biru tua
b. Lambang PMII; sesuai dengan lampiran ART.
c. Tulisan ; putih.
23. Bahan Papan Nama
pada dasarnya semua jenis benda pipih dan rata dapat digunakan sebagai papan nama. namun yang layak digunakan adalah :
a. triplek dan sejenisnya.
b. kayu tebal.
c. seng dan sejenisnya.
24. Jaket
25. Warna Jaket
Jaket resmi organisasi semua tingkatan menggunakan warna biru muda
26. Model Jaket
Model jaket resmi organisasi adalah jas tangan panjang
27. Bahan jaket
Jaket resmi organisasi terbuat dari bahan-bahan tekstil yang relatif tebal dan kaku.
i) Tanggal Penerimaan
1. Perihal Surat
2. Keterangan
13. Buku Kas
14. Ukuran Buku Kas
Semua jenis buku dapat digunakan sebagai buku kas, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.
15. Model Buku Kas
Buku Kas untuk seluruh jenis kegiatan pada semua tingkatan organisasi menggunakan model buku kas yang terdiri atas kolom ;
a. Nomor urut penerimaan
b. Uraian sumber kas
c. Jumlah uang yang diterima
d. Nomor urut pengeluaran
e. Uraian penggunaan kas
f. Jumlah uang yang dikeluarkan
16. Buku Invetarisasi
17. Ukuran Buku Inventarisasi
Buku inventaris dapat menggunakan pelbagai jenis dan ukuran buku yang sesuai dengan kolom yang diperlukan
18. Model Buku Inventarisasi
Buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi menggunakan model buku yang terdiri atas kolom ;
a. Nomor urut.
b. Nama barang.
c. Merk barang.
d. Tahun pembelian.
e. Jumlah barang
f. Keadaan barang.
g. Keterangan.
19. Papan Nama
Bentuk papan nama organisasi disemua tingkatan kepengurusan berbentuk empat persegi panjang.
20. Ukuran Papan Nama
Ukuran papan nama, sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri no. 5 Thn 1986 adalah :
a. Penguru besar

b. Pengurus Koordinator Cabang : Panjang 150 cm dan lebar 135 cm.
c. Pengurus Cabang : Panjang 160 cm dan lebar 120 cm
d. Pengurus Komisariat : Panjang 140 cm dan lebar 105 cm.
e. Pengurus Rayon ; Panjang 120 cm dan lebar 90 cm.
21. Tulisan Papan Nama
Papan nama berisi tulisan yang terdiri dari:
a. Lambang PMII, sebelah kiri atas.
b. Kode wilayah dibagian bawah lambang PMII
c. Nama organisasi tingkat kepengurusan
d. Alamat sekretariat dibagian bawah
22. Warna Papan Nama
Papan nama mengunakan warana sebagai berikut:
a. Warna dasar biru tua
b. Lambang PMII; sesuai dengan lampiran ART.
c. Tulisan ; putih.
23. Bahan Papan Nama
pada dasarnya semua jenis benda pipih dan rata dapat digunakan sebagai papan nama. namun yang layak digunakan adalah :
a. triplek dan sejenisnya.
b. kayu tebal.
c. seng dan sejenisnya.
24. Jaket
25. Warna Jaket
Jaket resmi organisasi semua tingkatan menggunakan warna biru muda
26. Model Jaket
Model jaket resmi organisasi adalah jas tangan panjang
27. Bahan jaket
Jaket resmi organisasi terbuat dari bahan-bahan tekstil yang relatif tebal dan kaku.
28. Atribut jaket
Jaket organisasi dilengkapi dengan sejumlah atribut sebagai berikut :
a. Lambang PMII, sebelah kiri bawah.
b. Nama Pengurus, sebelah kanan atas.
c. Tingkatan Organisasi, sebelah kiri diatas lambang PMII.
29. Selempang
30. Warna Selempang
warna selempang organisasi memiliki tiga warna, yaitu biru tua, kuning, dan biru muda.
31. Ukuran Selempang
Selempang organisasi yang resmi berukuran panjang 60 cm dan lebar 4 cm
32. Bahan Selempang
Selempang resmi organisasi terbuat dari bahan tekstil yang halus dan berkilap, dilengkapi rompi dan lencana diujung keduanya.
33. Lencana
34. Jenis Lencana
Lencana organisasi dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu lencana besar dan lencana kecil.
35. Warna Lencana
Warna lencana besar memiliki dasar sesuai dengan bahan-bahan lencana kecil berwarna dasar putih berlambang PMII sesuai ketentuan lampiran ART.
36. Bentuk Lencana
Lencana besar berbentuk periasai lambang PMII dengan ukuran tinggi 9 cm dm lebar 7 cm, sedang lencana kecil berbentuk bulat berdiameter 3 cm.
37. Bahan Lencana
Lencana kecil dan besar terbuat dari bahan logam, seperti aluminium, seng, dan sebagainya.
38. Tulisan
Lencana besar hanya berwujud lambang tanpa tulisan, sedangkan lencana kecil bertuliskan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mengitari lambang PMII.
39. Kartu tanda Anggota
40. Sitematika
Bagian Belakang :
a. Nomor
b. Nama
c. Tempat Tanggal lahir
d. Alamat rumah
e. Perguruan Tinggi
f. Fakultas/jurusan
g. Komisariat
h. Tempat dan tanggal pembuatan
i. Tanda tangan dan nama terang pemegang KTA
j. Tanda tangan dan nama terang PKC/PC
k. Stempel PKC/PC
Bagian Depan
a. Kop logo PMII
b. Tujuan PMII sesuai pasal 4 AD PMII
c. Tanda tangan dan nama terang Ketua umum dan Sekjend PB. PMII
41. Kertas
Kertas KTA berwarna dasar kuning dan ada background lambang PMII
42. Nomor
Penomoran Anggota PMII disusun sebagai berikut :
01-01-A01-01-01-01-2002 dengan keterangan :
01 pertama merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PB PMII
A. merupakan kode wilayah masing-masing PKC/PC.
01 kedua merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PKC
01. ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PC
01. ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PK.
01. keempat merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PR
2002 merupakan tahun penerbitan KTA.
43. Ukuran
Panjang KTA 6 cm dan lebar 4 cm
Jaket organisasi dilengkapi dengan sejumlah atribut sebagai berikut :
a. Lambang PMII, sebelah kiri bawah.
b. Nama Pengurus, sebelah kanan atas.
c. Tingkatan Organisasi, sebelah kiri diatas lambang PMII.
29. Selempang
30. Warna Selempang
warna selempang organisasi memiliki tiga warna, yaitu biru tua, kuning, dan biru muda.
31. Ukuran Selempang
Selempang organisasi yang resmi berukuran panjang 60 cm dan lebar 4 cm
32. Bahan Selempang
Selempang resmi organisasi terbuat dari bahan tekstil yang halus dan berkilap, dilengkapi rompi dan lencana diujung keduanya.
33. Lencana
34. Jenis Lencana
Lencana organisasi dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu lencana besar dan lencana kecil.
35. Warna Lencana
Warna lencana besar memiliki dasar sesuai dengan bahan-bahan lencana kecil berwarna dasar putih berlambang PMII sesuai ketentuan lampiran ART.
36. Bentuk Lencana
Lencana besar berbentuk periasai lambang PMII dengan ukuran tinggi 9 cm dm lebar 7 cm, sedang lencana kecil berbentuk bulat berdiameter 3 cm.
37. Bahan Lencana
Lencana kecil dan besar terbuat dari bahan logam, seperti aluminium, seng, dan sebagainya.
38. Tulisan
Lencana besar hanya berwujud lambang tanpa tulisan, sedangkan lencana kecil bertuliskan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mengitari lambang PMII.
39. Kartu tanda Anggota
40. Sitematika
Bagian Belakang :
a. Nomor
b. Nama
c. Tempat Tanggal lahir
d. Alamat rumah
e. Perguruan Tinggi
f. Fakultas/jurusan
g. Komisariat
h. Tempat dan tanggal pembuatan
i. Tanda tangan dan nama terang pemegang KTA
j. Tanda tangan dan nama terang PKC/PC
k. Stempel PKC/PC
Bagian Depan
a. Kop logo PMII
b. Tujuan PMII sesuai pasal 4 AD PMII
c. Tanda tangan dan nama terang Ketua umum dan Sekjend PB. PMII
41. Kertas
Kertas KTA berwarna dasar kuning dan ada background lambang PMII
42. Nomor
Penomoran Anggota PMII disusun sebagai berikut :
01-01-A01-01-01-01-2002 dengan keterangan :
01 pertama merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PB PMII
A. merupakan kode wilayah masing-masing PKC/PC.
01 kedua merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PKC
01. ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PC
01. ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PK.
01. keempat merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PR
2002 merupakan tahun penerbitan KTA.
43. Ukuran
Panjang KTA 6 cm dan lebar 4 cm
44. Tulisan
Menggunakan Font tipe Times New Roman diseluruh bagian KTA
45. Pedoman Teknis
A. Surat
a. Sebelum proses pengetikan surat, sedapat mungkin membuat draft atau konsep untuk surat terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan.
b. agar memepermudah pemantauan dan pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus dibuat copy atau salinannya buat di file atau di arsip.
c. dalam pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode atau sandi yang terkandung dalam nomor surat. Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai dengan titik dan bukan dengan garis.
d. Setiap penomoran surat mengandung 6 item kode (untuk PB) dan 7 item kode(untuk PKC/PC/PK/PR) yaitu :
B. Nomor surat
Tingkat kepengurusan
a. Pengurus Besar disingkat PB
b. Pengurus Koordinator Cabang disingkat PKC
c. Pengurus Cabang disingkat PC
d. Pengurus Komisariat disingkat PK
e. Pengurus Rayon disingkat PR
C. Jenis Surata dan Nomor Urut :
1. Untuk Pengurus Besar :
a. Internal Khusus, seperti surat keputusan ditandai dengan kode : 01
b. internal Umum, seperti surat-surat biasa selain surat keputusan, ditandai kode ; 02
c. eksternal Khusus, seperti surat mandat khusus, audiensi dengan pejabat dll, dipakai kode : 03
d. Eksternal Umum adalah surat yang bersifat umum, ditandai dengan kode :04
e. Untuk Pengurus Koorcab, Cabang, Komisariat dan Rayon
2. internal (Khusus dan Umum), ditandai dengan kode : 01
3. Eksternal (Umum dan Khusus), dengan kode : 02
D. Penandatangan Surat
a. Untuk Pengurus Besar
1. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekjend ditandai dengan kode : A-I
2. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Wakil Sekjen ditandai dengan kode : A-II
3. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekbid ditandai dengan kode : A-III
4. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekjend, ditandai dengan kode : B-I
5. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekjend, ditandai dengan kode : B-II
6. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekbid, ditandai dengan kode : B-III
7. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
8. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Wakil Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
9. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekbid, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-III
b. Untuk Pengurus Koorcab dan Cabang :
1. Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum ditandai dengan kode : A-I
2. Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris ditandai dengan kode : A-II
3. Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris Umum ditandai dengan kode : B-I
4. Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris ditandai dengan kode : B-II
5. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekretaris Umum, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
6. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekretaris, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
c. Untuk Pengurus Komisariat dan Rayon
1. Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode : A-I
2. Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil sekretaris, ditandai dengan kode : A-II
3. Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode : B-I
4. Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Wakil sekretaris, ditandai dengan kode : B-II
d. Khusus yang berkaitan dengan Masalah Keuangan organisasi :
1. jika Penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
2. Jika Penandatangan surat adalah Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
Menggunakan Font tipe Times New Roman diseluruh bagian KTA
45. Pedoman Teknis
A. Surat
a. Sebelum proses pengetikan surat, sedapat mungkin membuat draft atau konsep untuk surat terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan.
b. agar memepermudah pemantauan dan pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus dibuat copy atau salinannya buat di file atau di arsip.
c. dalam pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode atau sandi yang terkandung dalam nomor surat. Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai dengan titik dan bukan dengan garis.
d. Setiap penomoran surat mengandung 6 item kode (untuk PB) dan 7 item kode(untuk PKC/PC/PK/PR) yaitu :
B. Nomor surat
Tingkat kepengurusan
a. Pengurus Besar disingkat PB
b. Pengurus Koordinator Cabang disingkat PKC
c. Pengurus Cabang disingkat PC
d. Pengurus Komisariat disingkat PK
e. Pengurus Rayon disingkat PR
C. Jenis Surata dan Nomor Urut :
1. Untuk Pengurus Besar :
a. Internal Khusus, seperti surat keputusan ditandai dengan kode : 01
b. internal Umum, seperti surat-surat biasa selain surat keputusan, ditandai kode ; 02
c. eksternal Khusus, seperti surat mandat khusus, audiensi dengan pejabat dll, dipakai kode : 03
d. Eksternal Umum adalah surat yang bersifat umum, ditandai dengan kode :04
e. Untuk Pengurus Koorcab, Cabang, Komisariat dan Rayon
2. internal (Khusus dan Umum), ditandai dengan kode : 01
3. Eksternal (Umum dan Khusus), dengan kode : 02
D. Penandatangan Surat
a. Untuk Pengurus Besar
1. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekjend ditandai dengan kode : A-I
2. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Wakil Sekjen ditandai dengan kode : A-II
3. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekbid ditandai dengan kode : A-III
4. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekjend, ditandai dengan kode : B-I
5. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekjend, ditandai dengan kode : B-II
6. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekbid, ditandai dengan kode : B-III
7. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
8. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Wakil Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
9. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekbid, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-III
b. Untuk Pengurus Koorcab dan Cabang :
1. Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum ditandai dengan kode : A-I
2. Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris ditandai dengan kode : A-II
3. Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris Umum ditandai dengan kode : B-I
4. Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris ditandai dengan kode : B-II
5. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekretaris Umum, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
6. Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekretaris, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
c. Untuk Pengurus Komisariat dan Rayon
1. Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode : A-I
2. Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil sekretaris, ditandai dengan kode : A-II
3. Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode : B-I
4. Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Wakil sekretaris, ditandai dengan kode : B-II
d. Khusus yang berkaitan dengan Masalah Keuangan organisasi :
1. jika Penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
2. Jika Penandatangan surat adalah Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
e. Bulan surat
kode bulan surat sesuai dengan bilangan bulan dan ditulis dengan angka Arab.
f. Tahun Surat
Kode tahun ditulis sesuai dengan bilangan tahun dibuatnya surat.
g. Kode Koorcab/Cabang
Khusus untuk Koorcab dan Cabang mencantumkan kode daerah dan diletakkan setelah kolom tingkat kepengurusan dan periode tingkat kepengurusan. Kemudian untuk komisariat dan rayon cukup menentukan kode cabang yang bersangkutan.
1. Koorcab/cabang yang berada diwilayah Sumatera ditandai dengan kode : U
2. Koorcab/cabang yang berada diwilayah Jawa dan Madura ditandai dengan kode : V
3. Koorcab/cabang yang berada diwilayah Bali dan nusa Tenggara ditandai dengan kode: W
4. Koorcab/cabang yang berada diwilayah Kalimantan ditandai dengan kode : X
5. Koorcab/cabang yang berada diwilayah sulawesi ditandai dengan kode : Y
6. Koorcab/cabang yang berada diwilayah Maluku dan Irian Jaya ditandai dengan kode : Z
7. Kode Koorcab/Cabang dapat dilihat pada daftar kode alamat Koorcab/cabang PMII
Contoh
1. Surat Pengurus Besar
Nomor : 001.PB-XIV.02-001.A-I.09.2002
001 : Nomor urut surat keluar
PB : Pengurus Besar
XIV : Periode ke 14
02 : jenis surat internal khusus
001 : nomor urut surat jenis tersebut
A-I : ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend
09 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat
2. Pengurus Koordinator Cabang
Nomor : 027.PKC-XII.Y-0. 01-018.A-II.10.2002
027 : Nomor urut surat keluar
PKC : Pengurus koordinator Cabang
XII : Periode ke 12
Y-0 : kode Koorcab sulawesi Selatan
01 : jenis surat internal (Umum dan Khusus)
018 : nomor urut surat jenis tersebut
A-II : ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
10 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat
3. Pengurus Cabang
Nomor : 035.PC-XXIX.V-01.02.022.B-I.11.2010
035 : Nomor urut surat keluar
PC : Pengurus Cabang
XVI : Periode ke 29
V-01 : kode Cabang di Jawa Tengah
02 : jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
022 : nomor urut surat jenis tersebut
B-I : ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum
11 : Bulan ditetapkannya surat
2010 : Tahun Pembuatan Surat
4. Surat Pengurus Komisariat
Nomor : 021.PK-XXIX.V-01.01.045.B-II.12.2010
021 : Nomor urut surat keluar
PK : Pengurus Komisariat
XI : Periode ke 29
V-01 : kode di Jawa Tengah
01 : jenis surat internal (Umum dan Khusus)
045 : nomor urut surat jenis tersebut
B-II : ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris
12 : Bulan ditetapkannya surat
2010 : Tahun Pembuatan Surat
5. Surat Pengurus Rayon
Nomor : 016.PR-IX.V-01.02-07.A-I.01.2010
016 : Nomor urut surat keluar
PR : Prngurus Rayon
IX : Periode ke 9
V-01 : kode cabang di Jawa Tengah
02 : jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
07 : nomor urut surat jenis tersebut
A-I : ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
01 : Bulan ditetapkannya surat
2010 : Tahun Pembuatan Surat
46. Seluruh jenis surat keluar yang dikirim melewati hierarki organisasi secara vertikal, wajib memberikan tembusan.
47. untuk surat kepanitiaan sedapat mungkin mempedomani tatacara penomoran.
48. Penandatangan seluruh jenis surat-surat harus menggunakan tinta warna hitam.
49. Stempel
50. Pembubuhan stempel organisasi pada surat resmmi organisasi diusahakan sedapat mungkin agar tertera ditengah-tengah antara dua tandatangan pengurus dan tidak menutupi nama pengurus yang bertanda tangan.
51. Pengurus yang berwenang stempel organisasi adalah Ketua umum atau sekjen(untuk PB, Ketua umum atau sekretaris Umum (untuk Koorcab/Cabang), dan Ketua atau sekretaris (untuk komisariat dan rayon).
52. Buku Agenda
53. Buku agenda berfungsi untuk mendokumentasikan seluruh jenis surat, baik keluar ataupun surat masuk, agar buku tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka perlu dipelihara dan disimpan secara baik setelah dipergunakan.
54. Buku agenda harus senantiasa ditempatkan diatas meja kerja, terutama kita sedang membuat surat atau ketika menerima surat dari instansi lain.
55. kolom-kolom yang terdapat dalam buku agenda surat, baik keluar maupun kedalam berjumlah 6 (enam) kolom.
56. Buku Kas
57. Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi, harus tercatat dalam buku kas, terdiri atas :
a. Buku Harian
b. Neraca Bulanan
c. Neraca Tahunan
58. Segala penerimaan dana harus dicatat didalam buku kas bagian kiri (debet) dan pengeluaran dana bagian kanan (Kredit), kelebihan atau kekurangan dalam penjumlahan uang disebut saldo.
59. Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan buku kas adalah bendahara/wakil bendahara, pada setiap jenjang kepengurusan organisasi.
60. Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian barang-barang untuk kepentingan organisasi.
61. Buku Inventarisasi
62. Buku Inventarisasi berfungsi untuk mencatat seluruh kekayaan atau barang-barang milikorganisasi, agar mudah melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemantauan terhadap barang-barang tersebut, sebagai asset organisasi yang dihasilkan dari suatu masa bakti kepengurusan.
63. Model buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi dibuat dengan 7 kolom.
64. pengurus yang berwenang untuk menyimpan dan melakukan inventarisasi adalah Sekjen/Sekeretaris Umum/Sekretaris disemua tingkatan organisasi.
65. Papan Nama
66. Papan Nama organisasi dipasang dengan seizin pihak yang berwenang, didinding atau halaman muka kantor sekretariat atau tempat yang strategis dan berdekatan dengan sekretariat organisasi.
67. pembuatan papan nama organisasi dan pemasangannya harus memperhatikan ketentuan sebagaimanatercantum pada pedoman umum.
68. Jaket
a. Jaket resmi organisasi digunakan oleh anggota dan fungsionaris pada acara-acara resmi organisasi, termasuk didalamnya rapat-rapat pengurus disemua tingkatan organisasi, serta ketika menghadiri resepsi/acara yang diselenggarakan organisasi lain.
b. Penggunaan jaket secara lengkap dengan peci dan selempang hanya pada acara pelantikan pengurus disemua tingkatan organisasi, resepsi Harlah dan pada setiap upacara pembukaan kegiatan organisasi.
c. Pembuatan jaket resmi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum.
d. Pengurus yang berwenang menggunakan jaket secara lengkap adalah pengurus harian pada semua tingkatan organisasi, terutama Ketua Umum dan Sekjen (untuk PB), Ketua Umum dan Sekretaris umum (untuk PKC/PC), ketua dan sekretaris (untuk Komisariat dan rayon).
kode bulan surat sesuai dengan bilangan bulan dan ditulis dengan angka Arab.
f. Tahun Surat
Kode tahun ditulis sesuai dengan bilangan tahun dibuatnya surat.
g. Kode Koorcab/Cabang
Khusus untuk Koorcab dan Cabang mencantumkan kode daerah dan diletakkan setelah kolom tingkat kepengurusan dan periode tingkat kepengurusan. Kemudian untuk komisariat dan rayon cukup menentukan kode cabang yang bersangkutan.
1. Koorcab/cabang yang berada diwilayah Sumatera ditandai dengan kode : U
2. Koorcab/cabang yang berada diwilayah Jawa dan Madura ditandai dengan kode : V
3. Koorcab/cabang yang berada diwilayah Bali dan nusa Tenggara ditandai dengan kode: W
4. Koorcab/cabang yang berada diwilayah Kalimantan ditandai dengan kode : X
5. Koorcab/cabang yang berada diwilayah sulawesi ditandai dengan kode : Y
6. Koorcab/cabang yang berada diwilayah Maluku dan Irian Jaya ditandai dengan kode : Z
7. Kode Koorcab/Cabang dapat dilihat pada daftar kode alamat Koorcab/cabang PMII
Contoh
1. Surat Pengurus Besar
Nomor : 001.PB-XIV.02-001.A-I.09.2002
001 : Nomor urut surat keluar
PB : Pengurus Besar
XIV : Periode ke 14
02 : jenis surat internal khusus
001 : nomor urut surat jenis tersebut
A-I : ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend
09 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat
2. Pengurus Koordinator Cabang
Nomor : 027.PKC-XII.Y-0. 01-018.A-II.10.2002
027 : Nomor urut surat keluar
PKC : Pengurus koordinator Cabang
XII : Periode ke 12
Y-0 : kode Koorcab sulawesi Selatan
01 : jenis surat internal (Umum dan Khusus)
018 : nomor urut surat jenis tersebut
A-II : ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
10 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat
3. Pengurus Cabang
Nomor : 035.PC-XXIX.V-01.02.022.B-I.11.2010
035 : Nomor urut surat keluar
PC : Pengurus Cabang
XVI : Periode ke 29
V-01 : kode Cabang di Jawa Tengah
02 : jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
022 : nomor urut surat jenis tersebut
B-I : ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum
11 : Bulan ditetapkannya surat
2010 : Tahun Pembuatan Surat
4. Surat Pengurus Komisariat
Nomor : 021.PK-XXIX.V-01.01.045.B-II.12.2010
021 : Nomor urut surat keluar
PK : Pengurus Komisariat
XI : Periode ke 29
V-01 : kode di Jawa Tengah
01 : jenis surat internal (Umum dan Khusus)
045 : nomor urut surat jenis tersebut
B-II : ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris
12 : Bulan ditetapkannya surat
2010 : Tahun Pembuatan Surat
5. Surat Pengurus Rayon
Nomor : 016.PR-IX.V-01.02-07.A-I.01.2010
016 : Nomor urut surat keluar
PR : Prngurus Rayon
IX : Periode ke 9
V-01 : kode cabang di Jawa Tengah
02 : jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
07 : nomor urut surat jenis tersebut
A-I : ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
01 : Bulan ditetapkannya surat
2010 : Tahun Pembuatan Surat
46. Seluruh jenis surat keluar yang dikirim melewati hierarki organisasi secara vertikal, wajib memberikan tembusan.
47. untuk surat kepanitiaan sedapat mungkin mempedomani tatacara penomoran.
48. Penandatangan seluruh jenis surat-surat harus menggunakan tinta warna hitam.
49. Stempel
50. Pembubuhan stempel organisasi pada surat resmmi organisasi diusahakan sedapat mungkin agar tertera ditengah-tengah antara dua tandatangan pengurus dan tidak menutupi nama pengurus yang bertanda tangan.
51. Pengurus yang berwenang stempel organisasi adalah Ketua umum atau sekjen(untuk PB, Ketua umum atau sekretaris Umum (untuk Koorcab/Cabang), dan Ketua atau sekretaris (untuk komisariat dan rayon).
52. Buku Agenda
53. Buku agenda berfungsi untuk mendokumentasikan seluruh jenis surat, baik keluar ataupun surat masuk, agar buku tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka perlu dipelihara dan disimpan secara baik setelah dipergunakan.
54. Buku agenda harus senantiasa ditempatkan diatas meja kerja, terutama kita sedang membuat surat atau ketika menerima surat dari instansi lain.
55. kolom-kolom yang terdapat dalam buku agenda surat, baik keluar maupun kedalam berjumlah 6 (enam) kolom.
56. Buku Kas
57. Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi, harus tercatat dalam buku kas, terdiri atas :
a. Buku Harian
b. Neraca Bulanan
c. Neraca Tahunan
58. Segala penerimaan dana harus dicatat didalam buku kas bagian kiri (debet) dan pengeluaran dana bagian kanan (Kredit), kelebihan atau kekurangan dalam penjumlahan uang disebut saldo.
59. Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan buku kas adalah bendahara/wakil bendahara, pada setiap jenjang kepengurusan organisasi.
60. Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian barang-barang untuk kepentingan organisasi.
61. Buku Inventarisasi
62. Buku Inventarisasi berfungsi untuk mencatat seluruh kekayaan atau barang-barang milikorganisasi, agar mudah melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemantauan terhadap barang-barang tersebut, sebagai asset organisasi yang dihasilkan dari suatu masa bakti kepengurusan.
63. Model buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi dibuat dengan 7 kolom.
64. pengurus yang berwenang untuk menyimpan dan melakukan inventarisasi adalah Sekjen/Sekeretaris Umum/Sekretaris disemua tingkatan organisasi.
65. Papan Nama
66. Papan Nama organisasi dipasang dengan seizin pihak yang berwenang, didinding atau halaman muka kantor sekretariat atau tempat yang strategis dan berdekatan dengan sekretariat organisasi.
67. pembuatan papan nama organisasi dan pemasangannya harus memperhatikan ketentuan sebagaimanatercantum pada pedoman umum.
68. Jaket
a. Jaket resmi organisasi digunakan oleh anggota dan fungsionaris pada acara-acara resmi organisasi, termasuk didalamnya rapat-rapat pengurus disemua tingkatan organisasi, serta ketika menghadiri resepsi/acara yang diselenggarakan organisasi lain.
b. Penggunaan jaket secara lengkap dengan peci dan selempang hanya pada acara pelantikan pengurus disemua tingkatan organisasi, resepsi Harlah dan pada setiap upacara pembukaan kegiatan organisasi.
c. Pembuatan jaket resmi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum.
d. Pengurus yang berwenang menggunakan jaket secara lengkap adalah pengurus harian pada semua tingkatan organisasi, terutama Ketua Umum dan Sekjen (untuk PB), Ketua Umum dan Sekretaris umum (untuk PKC/PC), ketua dan sekretaris (untuk Komisariat dan rayon).
69. Peci
a. Peci organisasi digunakan pada acara-acara resmi maupun semi resmi untuk menunjukkan identitas organisasi kepada khalayak umum.
b. peci organisasi digunakan bagi para petugas bidang protokol dan atau anggota pada setiap kegiatan disemua tingkatan organisasi.
c. Pembuatan peci resmi organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum.
70. Selempang
a. Selempang dapat digunakan bersama dengan atau tanpa jaket. Tapi untuk acara sebagaimana ketentuan pada pedoman tehnis harus dengan jaket.
b. jika selempang akan dikenakan, maka sisi bagian luar adalah yang berwarna biru tua dan sisi bagian dalam adalah biru 73 muda. Kemudian pad pertemuan kedua ujung selempang diletakkan lencana besar PMII, pembuatan selempang harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum.
71. Lencana
a. Lencana organisasi dapat digunakan pad peci, baju dan benda lainnya, yang bertujuan menunjukkan identitas pada khalayak umum.
b. Penggunaan lencana besar disematkan pada jaket atau selempang dan lencana kecil pad peci atau baju diatas dada sebelah kiri.
c. Pembuatan lencana organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pad pedoman umum.
72. Kartu Tanda Anggota
a. KTA diberikan setelah mengikuti MAPABA dan dinyatakan lulus dan sudah dibaiat sebagai anggota PMII
b. KTA digunakan dalam acara-acara resmi organisasi apabila dibutuhkan, misalnya seperti Konggres, Muspim dan lain sebagainya untuk menjadi tanda pengenal bahwa ia benar-benar anggota PMII.
PENUTUP
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi ini akan berfungsi sebagaiman mestinya, jika seluruh anggota dan pengurus disemua tingkatan organisasi berkemauan keras melakukan pedoaman ini secara sungguh-sungguh.
a. Peci organisasi digunakan pada acara-acara resmi maupun semi resmi untuk menunjukkan identitas organisasi kepada khalayak umum.
b. peci organisasi digunakan bagi para petugas bidang protokol dan atau anggota pada setiap kegiatan disemua tingkatan organisasi.
c. Pembuatan peci resmi organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum.
70. Selempang
a. Selempang dapat digunakan bersama dengan atau tanpa jaket. Tapi untuk acara sebagaimana ketentuan pada pedoman tehnis harus dengan jaket.
b. jika selempang akan dikenakan, maka sisi bagian luar adalah yang berwarna biru tua dan sisi bagian dalam adalah biru 73 muda. Kemudian pad pertemuan kedua ujung selempang diletakkan lencana besar PMII, pembuatan selempang harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum.
71. Lencana
a. Lencana organisasi dapat digunakan pad peci, baju dan benda lainnya, yang bertujuan menunjukkan identitas pada khalayak umum.
b. Penggunaan lencana besar disematkan pada jaket atau selempang dan lencana kecil pad peci atau baju diatas dada sebelah kiri.
c. Pembuatan lencana organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pad pedoman umum.
72. Kartu Tanda Anggota
a. KTA diberikan setelah mengikuti MAPABA dan dinyatakan lulus dan sudah dibaiat sebagai anggota PMII
b. KTA digunakan dalam acara-acara resmi organisasi apabila dibutuhkan, misalnya seperti Konggres, Muspim dan lain sebagainya untuk menjadi tanda pengenal bahwa ia benar-benar anggota PMII.
PENUTUP
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi ini akan berfungsi sebagaiman mestinya, jika seluruh anggota dan pengurus disemua tingkatan organisasi berkemauan keras melakukan pedoaman ini secara sungguh-sungguh.
Selasa, 24 April 2012
Revolusi Birokrasi
Optimis itu seperti iman. Kadang naik kadang turun. Tergantung dari
situasi luar dan kekuatan internal kita. Salah satu karakter kejiwaan kita. Dia
independen terhadap kondisi badaniyah. Rntah miskin, kaya, lagi tumbuh, lagi
drop, lagi sakit maupun sehat. Orang sakit, miskin, muka jelek, bisa punya
optimisme dalam hidupnya. Itu menunjukkan keadilan Tuhan.
Orang jualan di pasar, tukang bakso, tukang tambal
ban, sopir angkot, pencari rongsok adalah orang-orang yang paling optimis.
Mereka kalau tidak optimis tidak akan jualan. Karena, sudah pesimis bakalan
rugi karena tidak laku. Jauh lebih besar optimismenya daripada orang-orang yang
pasti digaji bulanan yaitu orang-orang yang sering berteriak-teriak tentang
keberhasilan-keberhasilan dan optimisme-optimisme negara ini ke depan.
Mestinya dengan mudahnya pemerintah itu
menggerakkan optimisme-optimisme para individu pejuang-pejuang kehidupan yang
tidak tahu makan apa hari esok karena terbatasnya sumber rezeki menjadi
optimisme bangsa. Optimisme bangsa akan mengobarkan semangat kehidupan bangsa
dan rakyatnya untuk maju. Tapi, kenapa tidak terjadi.
Padahal tidak sedikit pemerintah melakukan
kampanye-kampanye keberhasilan selama ini. Mendorong optimisme ke depan bahwa
Indonesia akan maju. Kenapa yang terjadi hanya ‘onani’ optimisme saja.
Di tatanan riil yang terjadi adalah sebaliknya.
Pesimisme meraja lela. Pemerintah, entah oknum, banyak oknum maupun lembaga,
yang harusnya menambah optimisme rakyatnya, justru sebaliknya membuat pesimis
mereka semua. Diizinkan mal-mal dan peritel besar membangun sembarangan,
diizinkan angkot-sngkot dengan jumlah yang tak terkendali karena miliknya/
temennya, urusan pelayanan publik seperti membuat SIM, KTP, paspor dipersulit
kecuali membayar.
Pengusaha tulen yang hidupnya dari usahanya harus
bersaing ketat dengan para pengusaha sampingan yang dilakukan para pegawai.
Para pegawai itu sudah tidak fokus kepada kerjanya serta mempersulit dengan
menambah persaingan para pengusaha tangguh yang hidup mati dari usahanya.
Kuncinya adalah melakukan revolusi birokrasi bukan
lagi reformasi birokrasi. Perubahan besar-besaran di birokrasi harus dilakukan.
Budaya melayani rakyat, memberi contoh kerja keras, memiliki sifat yang tidak
rakus, bersih terhadap keinginan korupsi, dan semua itu tidak perlu biaya
banyak. Dengan kampanye besar-besaran ke para birokrasi semua lini serta
dilakukan reward-punishment yang tegas.
Minggu, 18 Maret 2012
Memakai Celana di atas mata kaki?
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.
Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka
Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.
Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria’ dan kesombongan.
Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.
Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.
KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
marijuana
Selama lebih dari 3000 tahun, banyak orang di Afrika dan Asia yang menggunakan ganja dalam berbagai bentuk sediaan, ada yang dikonsumsi dalam bentuk rokok, terkadang dicampur dengan tembakau, ada pula yang dicampur dengan daging dendeng atau dioplos dalam minuman. Menyadari bahaya dari dampak yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan ganja, maka berdasarkan Undang - undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pemerintah menetapkan ganja (bersama opium (beserta aneka turunannya), kokain, heroin dan beberapa jenis narkotika lainnya) termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) yang artinya hanya boleh digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan sama sekali tidak boleh digunakan dalam terapi apapun karena berpotensi sangat tinggi untuk mengakibatkan ketergantungan. Ganja memiliki banyak istilah di kalangan para pemakai atau junkies seperti cimeng, rasta, ulah, gelek, buda stik, pepen, hawai, marijuana, dope, weed, hemp, hash (hasish), pot, joint, sinsemilla, grass, dan ratusan nama jalanan lain yang tersebar di seluruh dunia untuk penamaan ganja. Sama seperti istilahnya, ganja juga banyak tersebar di berbagai belahan negara lain, utamanya di negara - negara yang beriklim tropis dan sub tropis seperti misalnya di Indonesia, India, Nepal, Thailand, Laos, Kamboja, Kolombia, Jamaika, Rusia bagian Selatan, Korea, dan Amerika Serikat (Iowa). Ganja yang dalam bahasa Latin dinamakan cannabis, mempunyai beberapa bentuk daun seperti tembakau yang berwarna hijau, ada yang berjari lima, tujuh, atau sembilan buah daun dalam setiap batang daunnya. Pada penelitian terakhir tentang ganja, ditemukan ada 3 (tiga) jenis tanaman ganja yaitu : Cannabis Sativa, Cannabis Indica, dan Cannabis Ruderalis. Ketiga jenis tanaman ganja itu semuanya memiliki kandungan THC (Tetra Hydro Cannabinol) yang berbeda - beda tingkat kadarnya untuk setiap jenisnya. Jenis Cannabis Indica mengandung THC paling banyak, disusul jenis Cannabis Sativa, dan jenis Cannabis Ruderalis mengandung THC paling sedikit. THC sendiri adalah zat psikoaktif yang berefek halusinasi dan ini terdapat dalam keseluruhan pada bagian tanaman ganja, baik daunnya, rantingnya, ataupun bijinya. Karena kandungan THC inilah, maka setiap orang yang menyalahgunakan ganja akan terkena efek psikoaktif yang sangat membahayakan. Sedemikian berbahayanya unsur THC dalam ganja itu, sehingga untuk orang yang baru pertama kali menyalahgunakan ganja saja, akan segera mengalami intoksikasi (keracunan) ganja yang secara fisik yaitu : jantung berdebar (denyut jantung menjadi bertambah cepat 50% dari sebelumnya), bola mata memerah (disebabkan pelebaran pembuluh darah kapiler pada bola mata), mulut kering (karena kandungan THC mengganggu sistem syaraf otonom yang mengendalikan kelenjar air liur), nafsu makan bertambah (karena kandungan THC merangsang pusat nafsu makan di otak), dan tertidur (setelah bangun dari tidur, dampak fisik akan hilang). Secara psikis, penyalahgunaan ganja juga menyebabkan dampak yang cukup berbahaya seperti timbulnya rasa kuatir (ansienitas) selama 10 - 30 menit, timbulnya perasaan tertekan dan takut mati, gelisah, bersikap hiperaktif (aktifitas motorik mengalami peningkatan secara berlebihan), mengalami halusinasi penglihatan (dalam bentuk kilatan sinar, warna - warni cemerlang, amorfiaq, bentuk - bentuk geometris, dan wajah - wajah para tokoh. Juga bisa dalam bentuk tanggapan pancaindera visual dan pendengaran tanpa adanya rangsangan, seperti melihat orang lewat padahal tidak ada orang lewat, mendengar suara padahal tidak ada suara), mengalami perubahan persepsi tentang waktu dan ruang (misalnya, satu meter dipersepsi sepuluh meter, sepuluh menit dipersepsi satu jam), mengalami euphoric (rasa gembira berlebihan), tertawa terbahak - bahak tanpa sebab (tanpa rangsangan yang patut membuat orang tertawa), banyak bicara (merasa pembicaraannya hebat), merasa ringan pada seluruh tungkai badan, mudah terpengaruh, merasa curiga (tapi tidak menimbulkan rasa takut, bahkan cenderung menyepelekan dan menertawakannya), merasa lebih menikmati usik, mengalami percaya diri berlebihan (merasa penampilan dirinya paling hebat walau kenyataannya sebaliknya), mengalami sinestesia (misalnya, melihat warna kuning setiap kali mendengar nada tertentu), dan mengantuk lalu tertidur nyenyak tanpa mimpi setelah mengalami halusinasi penglihatan selama sekitar 2 (dua) jam. Bagaimana dengan penyalahgunaan ganja dalam dosis rendah dan sedang? Dampaknya juga sama berbahayanya, seperti mengalami hilaritas (berbuat gaduh), mengalami oquacous euphoria (euphoria terbahak - bahak tanpa henti), mengalami perubahan persepsi ruang dan waktu, berkurangnya kemampuan koordinasi, pertimbangan, dan daya ingat, mengalami peningkatan kepekaan visual dan pendengaran (tapi lebih ke arah halusinasi), mengalami conjunctivitis (radang pada saluran pernafasan), dan mengalami bronchitis (radang pada paru - paru). Pada penyalahgunaan ganja dengan dosis tinggi, dampak yang diakibatkan adalah seorang penyalahguna ganja akan mengalami ilusi (khayalan), mengalami delusi (terlalu menekankan pada keyakinan yang tidak nyata), mengalami depresi (mental mengalami tekanan), kebingungan, mengalami alienasi (keterasingan), dan halusinasi (terkadang, juga disertai gejala psikotik seperti rasa ketakutan dan agresifitas). Bahaya penyalahgunaan ganja secara teratur dan berkepanjangan juga berakibat fatal berupa gangguan fisik dan gangguan psikis. Gangguan fisiknya antara lain : mengalami radang paru - paru, mengalami iritasi dan pembengkakan saluran nafas, mengalami kerusakan pada aliran darah koroner dan beresiko menimbulkan serangan nyeri dada, beresiko terkena kanker lebih tinggi (karena daya karsinogenik yang terdapat pada ganja jauh lebih tinggi dari pada tembakau), menurunnya daya tahan tubuh sehingga mudah terserang penyakit (karena penyalahgunaan ganja menekan produksi leukosit), serta menurunnya kadar hormon pertumbuhan baik hormon tiroksin (hormon kelenjar gondok) dan maupun hormon kelamin pada laki - laki dan perempuan. Selain itu, gangguan fisik yang ditimbulkan juga menyebabkan pengurangan produksi sperma pada laki - laki dan gangguan menstruasi dan aborsi pada perempuan. Sedangkan, gangguan psikis akibat penyalahgunaan ganja secara teratur dan berkepanjangan menyebabkan : menurunnya kemampuan berpikir, membaca, berbicara, berhitung, dan bergaul, terganggunya fungsi psikomotor (gerakan tubuh menjadi lamban), kecenderungan menghindari kesulitan dan menganggap ringan masalah, tidak memikirkan masa depan, dan terjadinya syndrom amotivasional (tidak memiliki semangat juang). Bisa kita bayangkan, betapa mengerikannya bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan ganja, bahkan untuk menghentikan seseorang yang sudah terbiasa mengkonsumsi ganja juga tidak mudah. Hal ini mengingat dampak yang diakibatkan dari penghentian penyalahgunaan ganja juga tidak kalah berbahayanya, yaitu munculnya gejala putus zat (”withdrawal syndrome”) seperti insomnia (kesulitan tidur), mual, mialgia, cemas, gelisah, mudah tersinggung, demam, berkeringat, nafsu makan menurun, fotofobia (takut akan cahaya), depresi (bisa berakibat si korban nekad melakukan aksi bunuh diri), bingung, menguap, diare, kehilangan berat badan (sebagai akibat dari menurunnya nafsu makan), dan tremor (badan selalu gemetar). Untuk merawat dan memulihkan korban penyalahguna ganja, dibutuhkan perawatan terapi dan rehabilitasi secara terpadu yang sekarang banyak diselenggarakan oleh berbagai LSM dan Instansi Pemerintah yang “concern” terhadap permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Kini, kita sudah melihat semua tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan ganja sebagaimana terurai di atas. Tugas kita semua selanjutnya adalah mencegah jangan sampai ada anggota keluarga, teman, sahabat, handai taulan, atau orang - orang di sekeliling kita yang terkena jerat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, khususnya ganja.
Sabtu, 17 Maret 2012
Konstitusionalitas Mengenai Kekuasaan Negara dalam Kegiatan Penanaman Modal (Analisis Putusan MK No. 21-22/PUU-V/2007)
Rangkaian kegiatan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat
diatur dan dipengaruhi oleh berbagai ketentuan hukum agar
terjadi keserasian, keadilan, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan,
termasuk ingkar janji. Peran hukum sangat penting dalam kegiatan
ekonomi yang berkelanjutan dan berdimensi sangat luas. Peran
hukum tersebut dimulai sejak ada kata sepakat dari para pihak
apabila ingin bertransaksi, atau pada saat mempunyai keinginan
untuk mendirikan perusahaan, atau akan mulai berusaha dan
seterusnya. Perjalanan barang dan atau jasa dari produsen sampai
pada saat dinikmati peraturan baik yang bersifat privat atau
publik.Agar hukum mampu memainkan peranannya untuk
memberikan kepastian hukum pada pelaku ekonomi maka
pemerintah bertanggung jawab menjadikan hukum berwibawa
dengan jalan merespon dan menindaklanjuti pendapat dan keinginan
pakar-pakar ekonomi. Sehingga kedepan diharapkan hukum mampu
memainkan peranannya sebagai faktor pemandu, pembimbing, dan
menciptakan iklim kondusif pada bidang ekonomi.Contoh peraturan perundang-undangan yang mencerminkan
keterkaitan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat dalam praktik.
Di antaranya, adalah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No. 7 Tahun 1992 junto
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan banyak lagi UU
lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Apabila diteliti
pada bagian konsideran dari masing-masing UU dimaksud sangat
jelas memperlihatkan bahwa tujuan pengaturan yang dilakukan melalui UU tersebut adalah dalam rangka mencapai kesejahteraan
masyarakat, yakni masyarakat adil dan makmur bagi seluruh
tumpah darah Indonesia. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari bentuk
negara kesejahteraan (welfare state) yang terlah menjadi pilihan para
pendiri Republik Indonesia sejak dicanangkannya kemerdekaan
Indonesia puluhan tahun yang lalu. Sampai sekarang, sudah banyak undang-undang yang dibuat
yang isinya mengatur soal-soal perekonomian, tetapi sebagian
terbesar tidak mencerminkan usaha yang kuat untuk menjabarkan
ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945 dalam rumusan norma
operasional dalam undang-undang. Kalau ada, maka ketentuan
yang diatur dalam berbagai undang-undang itu hanya merujuk
secara formal kepada Pasal 33, tetapi jiwanya tetap saja tidak
menggunakan paradigma pemikiran yang terkandung di dalam
Pasal 33 itu. Dalam menafsirkan Pasal 33 itu pun selalu diusahakan
untuk memaksakan jalan pikiran yang justru bertentangan dari
jiwa pasal itu sendiri. Misalnya terkait permohonan uji materiil UU No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) dalam
Perkara No. 21-22/PUU-V/2007, adapun yang menjadi pemohon
adalah sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama,
terdiri dari Pemohon I dan Pemohon II (penggabungan perkara), sebagaimana dijelaskan dibawah ini:
1. Pemohon I (Permohonan Perkara No. 21/PUU-V/2007) yaitu
Diah Astuti dkk, yang dikuasakan kepada Johson Panjaitan
dkk.
2. Pemohon II (Permohonan Perkara No. 22/PUU-V/2007) yaitu
Daipin dkk, yang dikuasakan kepada A. Patra M. Zen dkk.
Mahkamah Konstitusi mengkualifikasikan para Pemohon
(Pemohon I dan Pemohon II) memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yaitu sebagai perorangan
atau orang yang memiliki kepentingan yang sama serta mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk memohon pengujian UU
Penanaman Modal terhadap UUD 1945.
Pemohon setidaknya memberikan dua pandangan, bahwa
melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(UU Penanaman Modal), beragam kemewahan disediakan demi
mengundang investasi. Pertama, Undang-Undang Penanaman
Modal menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dapat
diberikan dengan cara diperpanjang di muka sekaligus selama
60 tahun, dan dapat diperbarui selama 35 tahun. Sehingga, jika
dijumlah dapat mencapai 95 tahun sekaligus. Hak Guna Bangunan
dapat diberikan untuk jangka waktu 80 tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun,
dan dapat diperbarui selama 30 tahun. Hak Pakai dapat diberikan
untuk jangka waktu 70 tahun dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun, dan dapat
diperbarui selama 25 tahun.
Jangka waktu yang sangat lama akan mengakibatkan masyarakat
terjauhkan dari peluang untuk mengakses tanah guna pertanian
atas tanah negara, sementara pertumbuhan dan tingkat populasi
masyarakat terus bertambah. Di sisi lain, pemerintah seharusnya dapat belajar dari sejarah maraknya konflik, baik bersifat laten
maupun terbuka sebagai akibat dari sengketa agraria. Secara
kuantitatif, masyarakat Indonesia mayoritas merupakan petani.
Namun, mayoritas mereka tidak mempunyai lahan, sehingga banyak
petani bergantung sebagai buruh tani dan perkebunan.
Kedua, Undang-Undang Penanaman Modal memungkinkan
investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri secara legal
melakukan capital flight. Peralihan aset ke luar jelas akan berdampak
kerugian bagi bangsa Indonesia, khususnya para tenaga kerja yang
sebelumnya berada di bawah perusahaan yang beralih. Pemutusan
Hubungan Kerja massal pasti akan semakin marak dan akan
mempengaruhi nilai rupiah. Selain itu, UU Penanaman Modal juga
akan mempersempit peluang kesempatan pekerja dalam negeri.
Sebab, melalui kebijakan UU Penanaman Modal, liberalisasi tenaga
kerja asing dibuka lebar. Ketiga, UU Penanaman Modal memberi
kemudahan pelbagai bentuk pajak.
Dalam pengajuan permohonan uji materiil UU Penanaman
Modal dalam Perkara No. 21-22/PUU-V/2007, pemohon mengajukan
alasan-alasan sebagaimana dibawah ini:
1. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Penanaman Modal
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
2. Pasal 12 ayat (4) UU Penanaman Modal bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
3. Pasal 22 ayat (1) huruf a, b dan c UU Penanaman Modal
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
4. Pasal 22 ayat (1) huruf a, b dan c UU Penanaman Modal juga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
5. Pasal 8 ayat (1) UU Penanaman Modal bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Akhirnya pemohon memberikan kesimpulan, berdasarkan
seluruh uraian di atas, maka Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf d, Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (4), dan Pasal
22 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Penanaman Modal bertentangan
dengan Pasal 33 Ayat (2) dan (3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A dan
Pasal 28C UUD 1945.
Sehingga dengan demikian Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf d,
Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (4), dan Pasal
22 Ayat (1) huruf a, b, c UU Penanaman Modal “Tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”. Akhirnya Mahkamah Konstitusi dalam
sidang pleno Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 25 Maret 2008
mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan ditolak
untuk selebihnya.
diatur dan dipengaruhi oleh berbagai ketentuan hukum agar
terjadi keserasian, keadilan, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan,
termasuk ingkar janji. Peran hukum sangat penting dalam kegiatan
ekonomi yang berkelanjutan dan berdimensi sangat luas. Peran
hukum tersebut dimulai sejak ada kata sepakat dari para pihak
apabila ingin bertransaksi, atau pada saat mempunyai keinginan
untuk mendirikan perusahaan, atau akan mulai berusaha dan
seterusnya. Perjalanan barang dan atau jasa dari produsen sampai
pada saat dinikmati peraturan baik yang bersifat privat atau
publik.Agar hukum mampu memainkan peranannya untuk
memberikan kepastian hukum pada pelaku ekonomi maka
pemerintah bertanggung jawab menjadikan hukum berwibawa
dengan jalan merespon dan menindaklanjuti pendapat dan keinginan
pakar-pakar ekonomi. Sehingga kedepan diharapkan hukum mampu
memainkan peranannya sebagai faktor pemandu, pembimbing, dan
menciptakan iklim kondusif pada bidang ekonomi.Contoh peraturan perundang-undangan yang mencerminkan
keterkaitan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat dalam praktik.
Di antaranya, adalah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No. 7 Tahun 1992 junto
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan banyak lagi UU
lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Apabila diteliti
pada bagian konsideran dari masing-masing UU dimaksud sangat
jelas memperlihatkan bahwa tujuan pengaturan yang dilakukan melalui UU tersebut adalah dalam rangka mencapai kesejahteraan
masyarakat, yakni masyarakat adil dan makmur bagi seluruh
tumpah darah Indonesia. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari bentuk
negara kesejahteraan (welfare state) yang terlah menjadi pilihan para
pendiri Republik Indonesia sejak dicanangkannya kemerdekaan
Indonesia puluhan tahun yang lalu. Sampai sekarang, sudah banyak undang-undang yang dibuat
yang isinya mengatur soal-soal perekonomian, tetapi sebagian
terbesar tidak mencerminkan usaha yang kuat untuk menjabarkan
ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945 dalam rumusan norma
operasional dalam undang-undang. Kalau ada, maka ketentuan
yang diatur dalam berbagai undang-undang itu hanya merujuk
secara formal kepada Pasal 33, tetapi jiwanya tetap saja tidak
menggunakan paradigma pemikiran yang terkandung di dalam
Pasal 33 itu. Dalam menafsirkan Pasal 33 itu pun selalu diusahakan
untuk memaksakan jalan pikiran yang justru bertentangan dari
jiwa pasal itu sendiri. Misalnya terkait permohonan uji materiil UU No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) dalam
Perkara No. 21-22/PUU-V/2007, adapun yang menjadi pemohon
adalah sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama,
terdiri dari Pemohon I dan Pemohon II (penggabungan perkara), sebagaimana dijelaskan dibawah ini:
1. Pemohon I (Permohonan Perkara No. 21/PUU-V/2007) yaitu
Diah Astuti dkk, yang dikuasakan kepada Johson Panjaitan
dkk.
2. Pemohon II (Permohonan Perkara No. 22/PUU-V/2007) yaitu
Daipin dkk, yang dikuasakan kepada A. Patra M. Zen dkk.
Mahkamah Konstitusi mengkualifikasikan para Pemohon
(Pemohon I dan Pemohon II) memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yaitu sebagai perorangan
atau orang yang memiliki kepentingan yang sama serta mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk memohon pengujian UU
Penanaman Modal terhadap UUD 1945.
Pemohon setidaknya memberikan dua pandangan, bahwa
melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(UU Penanaman Modal), beragam kemewahan disediakan demi
mengundang investasi. Pertama, Undang-Undang Penanaman
Modal menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dapat
diberikan dengan cara diperpanjang di muka sekaligus selama
60 tahun, dan dapat diperbarui selama 35 tahun. Sehingga, jika
dijumlah dapat mencapai 95 tahun sekaligus. Hak Guna Bangunan
dapat diberikan untuk jangka waktu 80 tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun,
dan dapat diperbarui selama 30 tahun. Hak Pakai dapat diberikan
untuk jangka waktu 70 tahun dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus selama 45 tahun, dan dapat
diperbarui selama 25 tahun.
Jangka waktu yang sangat lama akan mengakibatkan masyarakat
terjauhkan dari peluang untuk mengakses tanah guna pertanian
atas tanah negara, sementara pertumbuhan dan tingkat populasi
masyarakat terus bertambah. Di sisi lain, pemerintah seharusnya dapat belajar dari sejarah maraknya konflik, baik bersifat laten
maupun terbuka sebagai akibat dari sengketa agraria. Secara
kuantitatif, masyarakat Indonesia mayoritas merupakan petani.
Namun, mayoritas mereka tidak mempunyai lahan, sehingga banyak
petani bergantung sebagai buruh tani dan perkebunan.
Kedua, Undang-Undang Penanaman Modal memungkinkan
investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri secara legal
melakukan capital flight. Peralihan aset ke luar jelas akan berdampak
kerugian bagi bangsa Indonesia, khususnya para tenaga kerja yang
sebelumnya berada di bawah perusahaan yang beralih. Pemutusan
Hubungan Kerja massal pasti akan semakin marak dan akan
mempengaruhi nilai rupiah. Selain itu, UU Penanaman Modal juga
akan mempersempit peluang kesempatan pekerja dalam negeri.
Sebab, melalui kebijakan UU Penanaman Modal, liberalisasi tenaga
kerja asing dibuka lebar. Ketiga, UU Penanaman Modal memberi
kemudahan pelbagai bentuk pajak.
Dalam pengajuan permohonan uji materiil UU Penanaman
Modal dalam Perkara No. 21-22/PUU-V/2007, pemohon mengajukan
alasan-alasan sebagaimana dibawah ini:
1. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Penanaman Modal
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
2. Pasal 12 ayat (4) UU Penanaman Modal bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
3. Pasal 22 ayat (1) huruf a, b dan c UU Penanaman Modal
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
4. Pasal 22 ayat (1) huruf a, b dan c UU Penanaman Modal juga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
5. Pasal 8 ayat (1) UU Penanaman Modal bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Akhirnya pemohon memberikan kesimpulan, berdasarkan
seluruh uraian di atas, maka Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf d, Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (4), dan Pasal
22 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Penanaman Modal bertentangan
dengan Pasal 33 Ayat (2) dan (3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A dan
Pasal 28C UUD 1945.
Sehingga dengan demikian Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf d,
Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (4), dan Pasal
22 Ayat (1) huruf a, b, c UU Penanaman Modal “Tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”. Akhirnya Mahkamah Konstitusi dalam
sidang pleno Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 25 Maret 2008
mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan ditolak
untuk selebihnya.
jiwa dan pengetahuan
Hanya dengan pengetahuan jiwa manusai di uji..
jika pengetahuan berlimpah, jiwa menjadi agung dan abadi..
jiwa kita menggulungi jiwa makhluk lain diluar manusia..
semakin berilmu semakin jiwa dapat dikenal..
meski jiwa malaikat dikatakan lebih luhur dan mulia..
sebab mereka serba sempurna dan tidak memiliki perasaan..
jiwa pemilik kesadaran dan nurani lebih unggul dari jiwa malaikat..
karena itu, tinggalkan perbuatan hina, carilah pengetahuan..
sebab hanya dengan itu, kau dapatt mengungguli malaikat...
karena memiliki pengetahuan nama-nama adam dihormati dan disanjung oleh para malaikat..
Jiwanya ditinggikan oleh Tuhan sebab berpengetahuan..
Betapa Tuhan Yang Maha Esa tahu akan berkata..
"Yang Lebih Mulia Harus Menyembah Yang Lebih Rendah!?"
Tidakkah keadilan Tuhan dan kasih sayang-Nya Membenci duri tak berharga disanjung oleh sekuntum mawar?
Lantas apakah Jiwa itu sesungguhnya ?
Kesadaran akan baik dan buruk...!!
Zat yang tidak mnyukai kerusakan dan sangat menginginkan kebaikan.....
(Lagu Seruling Rumi)
jika pengetahuan berlimpah, jiwa menjadi agung dan abadi..
jiwa kita menggulungi jiwa makhluk lain diluar manusia..
semakin berilmu semakin jiwa dapat dikenal..
meski jiwa malaikat dikatakan lebih luhur dan mulia..
sebab mereka serba sempurna dan tidak memiliki perasaan..
jiwa pemilik kesadaran dan nurani lebih unggul dari jiwa malaikat..
karena itu, tinggalkan perbuatan hina, carilah pengetahuan..
sebab hanya dengan itu, kau dapatt mengungguli malaikat...
karena memiliki pengetahuan nama-nama adam dihormati dan disanjung oleh para malaikat..
Jiwanya ditinggikan oleh Tuhan sebab berpengetahuan..
Betapa Tuhan Yang Maha Esa tahu akan berkata..
"Yang Lebih Mulia Harus Menyembah Yang Lebih Rendah!?"
Tidakkah keadilan Tuhan dan kasih sayang-Nya Membenci duri tak berharga disanjung oleh sekuntum mawar?
Lantas apakah Jiwa itu sesungguhnya ?
Kesadaran akan baik dan buruk...!!
Zat yang tidak mnyukai kerusakan dan sangat menginginkan kebaikan.....
(Lagu Seruling Rumi)
Selasa, 13 Maret 2012
Mempertahankan Konstitusionalisme Pancasila
Beberapa orang tokoh pendiri bangsa (founding peoples) dikenal memiliki andil yang signifikan dalam sejarah pembentukan konstitusi Indonesia. Di antaranya adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohamad Hatta, Mr. Soepomo, dan Mr. Muhammad Yamin. Dengan latar belakang, dan analisis pemikiran yang berbeda, masing-masing tokoh tersebut memberikan konstribusi luar biasa dalam membidani lahirnya UUD 1945. Perbedaan kiblat konstitusionalisme yang mereka anut, bertemu pada satu titik yang melahirkan sebuah magnum opus, sebagai pondasi bangunan kenegaraan Indonesia. Dari sekian tokoh, Muhammad Yamin adalah salah satu tokoh yang dianggappaling kontroversial, selama berlangsungnya proses penyusunan UUD 1945.
Muh. Yamin dilahirkan di Sawahlunto, Sumatera Barat, pada 23 Agustus 1903. Ijazah Meester in de Rechten diperolehnya pada 1932, setelah menyelesaikan pendidikan Rechthogeschool di Jakarta. Yamin turut serta dalam menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia. Pada Kongres Pemuda II tahun 1928, Yamin mendesak supaya bahasa Indonesia dijadikan asas untuk sebuah bahasa kebangsaan. Setelah menyelesaikan diploma hukumnya, Yamin berprofesi sebagai advokat dan procureur. Pernah juga menjadi anggota Dewan Rakyat Hindia Belanda. Semenjak 28 Mei 1945, Yamin terlibat sebagai anggota, dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam periode kemerdekaan Indonesia, Yamin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Kehakiman pada masa 1951–1952. Tahun 1953-1954 menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain sebagai seorang ahli hukum dan aktivis politik, Yamin juga dikenal sebagai seorang sastrawan nasional. Beberapa karya sastranya antara lain Tanah Air, 1922; Indonesia Tumpah Darahku, 1928; Ken Arok dan Ken Dedes, 1934; Sedjarah Peperangan Dipanegara, 1945; dan Gadjah Mada, 1948. Ia juga banyak menerjemahkan karya-karya William Shakespeare dan Rabindranath Tagore. Kedalaman Yamin dalam bergulat di dunia susastra banyak berpengaruh terhadap lontaran-lontaran pemikiran yang dikemukakannya selama proses persidangan BPUPKI berlangsung. Dia banyak mengkaji kitab-kitab kuno karangan empu-empu Majapahit, yang kemudian dijadikannya sebagai referensi dalam membangun kerangka kenegaraan Indonesia modern. Kendati lontaran pemikiran tersebut selanjutnya ditolak oleh Soepomo.
Diluar karya-karya kesusasteraan, Yamin juga produktif menghasilkan tulisan yang mengisahkan pembangunan konstitusi UUD 1945. Tulisan-tulisan Yamin seputar konstitusionalisme Indonesia, menjadi satu rujukan utama dalam kajian teoritik konstitusionalisme di Indonesia. Artinya selain berkontribusi dalam membentuk bangunan kenegaraan Indonesia, Yamin berperan pula dalam mendukung perkembangan pemikiran keilmuan terkait dengan konstitusi dan kenegaraan. Bahkan catatan stenografisYamin, yang diterbitkan Yayasan Prapantja pada 1959, dengan judul “Naskah Persiapan UUD 1945”, menjadi sumber utama dalam penyusunan risalah pembentukan UUD 1945 pra-amandemen. Walaupun banyak kritik dilontarkan atas kesahihan naskah Yamin, karena adanya perbedaan dengan beberapa naskah yang lain, namun melihat kelengkapan tulisan Yamin, patut kiranya naskah tersebut masih ditempatkan sebagai sumber rujukan utama.
Muhammad Yamin dikenal pula sebagai salah seorang yang mencetuskan ideologi kebangsaan Pancasila. Lima elemen dasar yang membentuk Pancasila dalam uraian Yamin terdiri dari: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri ke-Tuhanan; (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Konsepsi ini dikemukakan Yamin pada sidang pertama BPUPKI, 29 Mei 1945. Dalam paparannya, Yamin banyak merujuk Kitab Negara Kertagama, karangan Empu Prapanca, yang menerangkan tentang konsepsi negara Majapahit. Dikarenakan literatur Yamin dianggap terlalu jauh melongok ke belakang, padahal yang sedang dibangun ialah sebuah negara Indonesia modern, lontaran-lontaran pemikiran Yamin jamak mendapat tentangan dari peserta sidang yang lain.
Pancasila selanjutnya menjadi pijakan Yamin dalam mengembangkan paham konstitusionalisme Indonesia, sebagai sebuah instrumen penting guna mencapai cita-cita proklamasi. Tulisan Yamin yang mengungkap paham konstitusionalisme Indonesia dalam pemikiran Yamin adalah bukunya Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Diterbitkan pada 1951 oleh Penerbit Djambatan. Meskipun bila dilihat dari strukturnya, sesungguhnya Yamin ingin menguraikan secara spesifik Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, tetapi melalui buku inilah dapat ditemukan gagasan konstitusionalisme Yamin.
Muh. Yamin dilahirkan di Sawahlunto, Sumatera Barat, pada 23 Agustus 1903. Ijazah Meester in de Rechten diperolehnya pada 1932, setelah menyelesaikan pendidikan Rechthogeschool di Jakarta. Yamin turut serta dalam menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia. Pada Kongres Pemuda II tahun 1928, Yamin mendesak supaya bahasa Indonesia dijadikan asas untuk sebuah bahasa kebangsaan. Setelah menyelesaikan diploma hukumnya, Yamin berprofesi sebagai advokat dan procureur. Pernah juga menjadi anggota Dewan Rakyat Hindia Belanda. Semenjak 28 Mei 1945, Yamin terlibat sebagai anggota, dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam periode kemerdekaan Indonesia, Yamin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Kehakiman pada masa 1951–1952. Tahun 1953-1954 menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain sebagai seorang ahli hukum dan aktivis politik, Yamin juga dikenal sebagai seorang sastrawan nasional. Beberapa karya sastranya antara lain Tanah Air, 1922; Indonesia Tumpah Darahku, 1928; Ken Arok dan Ken Dedes, 1934; Sedjarah Peperangan Dipanegara, 1945; dan Gadjah Mada, 1948. Ia juga banyak menerjemahkan karya-karya William Shakespeare dan Rabindranath Tagore. Kedalaman Yamin dalam bergulat di dunia susastra banyak berpengaruh terhadap lontaran-lontaran pemikiran yang dikemukakannya selama proses persidangan BPUPKI berlangsung. Dia banyak mengkaji kitab-kitab kuno karangan empu-empu Majapahit, yang kemudian dijadikannya sebagai referensi dalam membangun kerangka kenegaraan Indonesia modern. Kendati lontaran pemikiran tersebut selanjutnya ditolak oleh Soepomo.
Diluar karya-karya kesusasteraan, Yamin juga produktif menghasilkan tulisan yang mengisahkan pembangunan konstitusi UUD 1945. Tulisan-tulisan Yamin seputar konstitusionalisme Indonesia, menjadi satu rujukan utama dalam kajian teoritik konstitusionalisme di Indonesia. Artinya selain berkontribusi dalam membentuk bangunan kenegaraan Indonesia, Yamin berperan pula dalam mendukung perkembangan pemikiran keilmuan terkait dengan konstitusi dan kenegaraan. Bahkan catatan stenografisYamin, yang diterbitkan Yayasan Prapantja pada 1959, dengan judul “Naskah Persiapan UUD 1945”, menjadi sumber utama dalam penyusunan risalah pembentukan UUD 1945 pra-amandemen. Walaupun banyak kritik dilontarkan atas kesahihan naskah Yamin, karena adanya perbedaan dengan beberapa naskah yang lain, namun melihat kelengkapan tulisan Yamin, patut kiranya naskah tersebut masih ditempatkan sebagai sumber rujukan utama.
Muhammad Yamin dikenal pula sebagai salah seorang yang mencetuskan ideologi kebangsaan Pancasila. Lima elemen dasar yang membentuk Pancasila dalam uraian Yamin terdiri dari: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri ke-Tuhanan; (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Konsepsi ini dikemukakan Yamin pada sidang pertama BPUPKI, 29 Mei 1945. Dalam paparannya, Yamin banyak merujuk Kitab Negara Kertagama, karangan Empu Prapanca, yang menerangkan tentang konsepsi negara Majapahit. Dikarenakan literatur Yamin dianggap terlalu jauh melongok ke belakang, padahal yang sedang dibangun ialah sebuah negara Indonesia modern, lontaran-lontaran pemikiran Yamin jamak mendapat tentangan dari peserta sidang yang lain.
Pancasila selanjutnya menjadi pijakan Yamin dalam mengembangkan paham konstitusionalisme Indonesia, sebagai sebuah instrumen penting guna mencapai cita-cita proklamasi. Tulisan Yamin yang mengungkap paham konstitusionalisme Indonesia dalam pemikiran Yamin adalah bukunya Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Diterbitkan pada 1951 oleh Penerbit Djambatan. Meskipun bila dilihat dari strukturnya, sesungguhnya Yamin ingin menguraikan secara spesifik Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, tetapi melalui buku inilah dapat ditemukan gagasan konstitusionalisme Yamin.
Langganan:
Postingan (Atom)