Beberapa orang tokoh pendiri bangsa (founding peoples) dikenal memiliki andil yang signifikan dalam sejarah pembentukan konstitusi Indonesia. Di antaranya adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohamad Hatta, Mr. Soepomo, dan Mr. Muhammad Yamin. Dengan latar belakang, dan analisis pemikiran yang berbeda, masing-masing tokoh tersebut memberikan konstribusi luar biasa dalam membidani lahirnya UUD 1945. Perbedaan kiblat konstitusionalisme yang mereka anut, bertemu pada satu titik yang melahirkan sebuah magnum opus, sebagai pondasi bangunan kenegaraan Indonesia. Dari sekian tokoh, Muhammad Yamin adalah salah satu tokoh yang dianggappaling kontroversial, selama berlangsungnya proses penyusunan UUD 1945.
Muh. Yamin dilahirkan di Sawahlunto, Sumatera Barat, pada 23 Agustus 1903. Ijazah Meester in de Rechten diperolehnya pada 1932, setelah menyelesaikan pendidikan Rechthogeschool di Jakarta. Yamin turut serta dalam menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia. Pada Kongres Pemuda II tahun 1928, Yamin mendesak supaya bahasa Indonesia dijadikan asas untuk sebuah bahasa kebangsaan. Setelah menyelesaikan diploma hukumnya, Yamin berprofesi sebagai advokat dan procureur. Pernah juga menjadi anggota Dewan Rakyat Hindia Belanda. Semenjak 28 Mei 1945, Yamin terlibat sebagai anggota, dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam periode kemerdekaan Indonesia, Yamin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Kehakiman pada masa 1951–1952. Tahun 1953-1954 menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain sebagai seorang ahli hukum dan aktivis politik, Yamin juga dikenal sebagai seorang sastrawan nasional. Beberapa karya sastranya antara lain Tanah Air, 1922; Indonesia Tumpah Darahku, 1928; Ken Arok dan Ken Dedes, 1934; Sedjarah Peperangan Dipanegara, 1945; dan Gadjah Mada, 1948. Ia juga banyak menerjemahkan karya-karya William Shakespeare dan Rabindranath Tagore. Kedalaman Yamin dalam bergulat di dunia susastra banyak berpengaruh terhadap lontaran-lontaran pemikiran yang dikemukakannya selama proses persidangan BPUPKI berlangsung. Dia banyak mengkaji kitab-kitab kuno karangan empu-empu Majapahit, yang kemudian dijadikannya sebagai referensi dalam membangun kerangka kenegaraan Indonesia modern. Kendati lontaran pemikiran tersebut selanjutnya ditolak oleh Soepomo.
Diluar karya-karya kesusasteraan, Yamin juga produktif menghasilkan tulisan yang mengisahkan pembangunan konstitusi UUD 1945. Tulisan-tulisan Yamin seputar konstitusionalisme Indonesia, menjadi satu rujukan utama dalam kajian teoritik konstitusionalisme di Indonesia. Artinya selain berkontribusi dalam membentuk bangunan kenegaraan Indonesia, Yamin berperan pula dalam mendukung perkembangan pemikiran keilmuan terkait dengan konstitusi dan kenegaraan. Bahkan catatan stenografisYamin, yang diterbitkan Yayasan Prapantja pada 1959, dengan judul “Naskah Persiapan UUD 1945”, menjadi sumber utama dalam penyusunan risalah pembentukan UUD 1945 pra-amandemen. Walaupun banyak kritik dilontarkan atas kesahihan naskah Yamin, karena adanya perbedaan dengan beberapa naskah yang lain, namun melihat kelengkapan tulisan Yamin, patut kiranya naskah tersebut masih ditempatkan sebagai sumber rujukan utama.
Muhammad Yamin dikenal pula sebagai salah seorang yang mencetuskan ideologi kebangsaan Pancasila. Lima elemen dasar yang membentuk Pancasila dalam uraian Yamin terdiri dari: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri ke-Tuhanan; (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Konsepsi ini dikemukakan Yamin pada sidang pertama BPUPKI, 29 Mei 1945. Dalam paparannya, Yamin banyak merujuk Kitab Negara Kertagama, karangan Empu Prapanca, yang menerangkan tentang konsepsi negara Majapahit. Dikarenakan literatur Yamin dianggap terlalu jauh melongok ke belakang, padahal yang sedang dibangun ialah sebuah negara Indonesia modern, lontaran-lontaran pemikiran Yamin jamak mendapat tentangan dari peserta sidang yang lain.
Pancasila selanjutnya menjadi pijakan Yamin dalam mengembangkan paham konstitusionalisme Indonesia, sebagai sebuah instrumen penting guna mencapai cita-cita proklamasi. Tulisan Yamin yang mengungkap paham konstitusionalisme Indonesia dalam pemikiran Yamin adalah bukunya Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Diterbitkan pada 1951 oleh Penerbit Djambatan. Meskipun bila dilihat dari strukturnya, sesungguhnya Yamin ingin menguraikan secara spesifik Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, tetapi melalui buku inilah dapat ditemukan gagasan konstitusionalisme Yamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar