Cari Blog Ini

Sabtu, 10 Maret 2012

Makna Pasal 28 UUD 1945 terhadap Kebebasan Berserikat dalam Konteks Hubungan Industrial

Kemerdekaan berserikat, bukan hanya hak salah satu kelompok
tetapi sudah merupakan naluri manusia sebagai makhluk sosial
yang secara alamiah tidak dapat hidup sendiri dan berdiri sendiri,
tetapi hidup dalam kelompok kelompok masyarakat tertentu.
Dalam konteks kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh
secara yuridis dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28 UUD 1945.
Hanya saja melalui peraturan organiknya, yaitu UU No. 21 tahun
2001 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menurut hemat penulis
terlalu bertumpu pada substansi kebebasan berserikatnya dalam
membentuk organisasi pekerja/buruh, sehingga ada kecenderungan
keluar dari ruh maksud dan tujuan pembentukan serikat pekerja/
serikat buruh yang mengedepankan pada terciptanya perlindungan
kepentingan pekerja/buruh, dan bermuara pada kesejahteraan
pekerja/buruh.

Pada tataran hubungan industrial yang menekankan pada
aspek pengamalan Pancasila dan UUD 1945, secara konkret
didorong untuk terciptanya hubungan industrial yang berjalan
dalam keseimbangan antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
Semangat dan implementasi hubungan industrial secara nyata harus
tercermin dalam hubungan yang harmonis antara pekerja/buruh
dengan perusahaan, dalam bentuk hubungan kemitraan yang saling
melengkapi dan menguntungkan, yaitu tercipta dan terlindunginya
kepentingan pekerja/buruh dan dihasilkan produk dan/atau jasa
yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, sebagai persembahan
pekerja kepada perusahaan dalam bentuk produktivitas kerja yang
optimal.

Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 6, Desember 2011 ISSN 1829-7706

Tidak ada komentar:

Total Tayangan Halaman